Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M Taufik alias Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
JPU pun sebelumnya menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.
Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim putuskan Doni Salmanan tak harus bayar kerugian korban
Berita Terkait
PT perberat hukuman Doni Salmanan dari 4 tahun jadi 8 tahun penjara
Selasa, 21 Februari 2023 23:05 Wib
Doni Salmanan divonis empat tahun penjara karena sebar hoaks investasi
Kamis, 15 Desember 2022 14:48 Wib
Sidang tuntutan Doni Salmanan ditunda guna mengakomodasi restitusi korban
Kamis, 27 Oktober 2022 15:00 Wib
Majelis hakim PN Bale Bandung tolak eksepsi Doni Salmanan
Kamis, 18 Agustus 2022 16:47 Wib
Jaksa penuntut sebut lima artis sempat terima uang dan barang Doni Salmanan
Kamis, 4 Agustus 2022 19:32 Wib
Jaksa: Ada 25.000 orang daftar Quotex dari ajakan Doni Salmanan
Kamis, 4 Agustus 2022 19:26 Wib
Tersangka penipuan Doni Salmanan dijadwalkan jalani sidang awal Agustus 2022
Kamis, 28 Juli 2022 20:04 Wib
Polri sudah rampungkan penyidikan perkara tersangka Doni Salmanan
Jumat, 1 Juli 2022 10:30 Wib