Kemenkumham Sulbar perkenalkan layanan hukum gratis kepada pelaku UMKM
Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat memperkenalkan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, termasuk para pelaku UMKM di daerah itu.
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kemenkumham Sulbar Mardiana, pada sosialisasi Layanan Bantuan Pendampingan Hukum (LBPH), Senin, mengatakan pihaknya mendorong masyarakat memanfaatkan bantuan hukum gratis tersebut.
Bantuan hukum yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM lanjutnya, dapat diperoleh masyarakat secara cuma-cuma, termasuk para pelaku UMKM selama memenuhi syarat yang ditentukan.
"Masyarakat Sulbar dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma pada sejumlah organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi," kata Mardiana.
Sementara, Ramli salah seorang Penyuluh Hukum Kemenkuham Sulbar pada kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulbar itu, memperkenalkan sejumlah jenis layanan kekayaan intelektual.
"Kementerian Hukum dan HAM Sulbar akan terus mendorong masyarakat melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki melalui pendaftaran KI," ujar Ramli.
Ia mengajak para pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek yang dimiliki agar terlindungi secara hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Faisol Ali menyebut bahwa jajarannya akan terus mendorong masyarakat di daerah itu dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual.
"Dengan adanya pendaftaran kekayaan intelektual, hak yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum. Tak hanya itu, dapat memberikan manfaat peningkatan perekonomian bagi pemilik KI," kata Faisol Ali.
Sedangkan, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulbar Andi Bau Akram Da'i menyebut sebagai langkah mengembangkan dan memberdayakan koperasi dan UKM perlu dilakukan sosialisasi pelayanan bantuan hukum tersebut.
"Sosialisasi ini juga menginformasikan adanya bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Sulbar," kata Andi Bau Akram Da'i.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sulbar perkenalkan layanan hukum gratis ke pelaku UMKM
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kemenkumham Sulbar Mardiana, pada sosialisasi Layanan Bantuan Pendampingan Hukum (LBPH), Senin, mengatakan pihaknya mendorong masyarakat memanfaatkan bantuan hukum gratis tersebut.
Bantuan hukum yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM lanjutnya, dapat diperoleh masyarakat secara cuma-cuma, termasuk para pelaku UMKM selama memenuhi syarat yang ditentukan.
"Masyarakat Sulbar dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma pada sejumlah organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi," kata Mardiana.
Sementara, Ramli salah seorang Penyuluh Hukum Kemenkuham Sulbar pada kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulbar itu, memperkenalkan sejumlah jenis layanan kekayaan intelektual.
"Kementerian Hukum dan HAM Sulbar akan terus mendorong masyarakat melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki melalui pendaftaran KI," ujar Ramli.
Ia mengajak para pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek yang dimiliki agar terlindungi secara hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Faisol Ali menyebut bahwa jajarannya akan terus mendorong masyarakat di daerah itu dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual.
"Dengan adanya pendaftaran kekayaan intelektual, hak yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum. Tak hanya itu, dapat memberikan manfaat peningkatan perekonomian bagi pemilik KI," kata Faisol Ali.
Sedangkan, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulbar Andi Bau Akram Da'i menyebut sebagai langkah mengembangkan dan memberdayakan koperasi dan UKM perlu dilakukan sosialisasi pelayanan bantuan hukum tersebut.
"Sosialisasi ini juga menginformasikan adanya bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Sulbar," kata Andi Bau Akram Da'i.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sulbar perkenalkan layanan hukum gratis ke pelaku UMKM