Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat mulai memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Hery Zakariah mengatakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah memberlakukan program cakupan kesehatan semesta menyusul angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 96,71 persen dari total jumlah penduduk setempat 532.831 jiwa.
"Jumlah kepesertaan JKN di Polewali Mandar sudah lebih 95 persen, tepatnya di angka 96,71 persen," katanya pada rapat koordinasi terpadu Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar di Polewali Mandar, Rabu.
Rapat kerja terpadu tersebut dipimpin langsung Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar dengan diikuti para kepala perangkat daerah dan unit kerja terkait.
Melalui program cakupan kesehatan semesta itu, kata dia, kartu identitas, yakni KTP dapat dijadikan pengganti kartu bagi masyarakat yang sudah terdaftar peserta JKN KIS.
Oleh karena itu, lanjutnya, jika masyarakat membutuhkan pelayan kesehatan, bisa didaftarkan melalui Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan rumah sakit dan puskesmas, sedangkan kartunya langsung aktif digunakan.
"Dengan adanya UHC ini, tinggal bisa berobat dengan KTP, pengganti Kartu BPJS. Tentunya dipastikan terdaftar dulu peserta JKN KIS," ujar Hery Zakariah.
Pemerintah bersama masyarakat, tambahnya, berkomitmen mencapai cakupan kesehatan semesta agar semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, tanpa hambatan finansial.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar M. Suaib Nawawi mengatakan mulai 1 Januari 2023 telah berlaku kepesertaan JKN program UHC.
Program itu, lanjutnya, merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
"Jadi kita sudah sepakati dengan DPRD terkait penggunaan anggaran Rp40 miliar dengan mengaver 96 persen masyarakat," katanya.
Hal itu, tambahnya, masuk kategori UHC yang manfaatnya dirasakan masyarakat dan tidak perlu menunggu tenggang waktu 14 hari baru berlaku.
Oleh karena itu, katanya, jika ada masyarakat yang sakit dapat segera melaporkan diri dengan KTP dan akan langsung terdaftar dan dilayani.
"Jika dulu terdaftar dan menunggu aktivasi, program UHC tidak lagi menjadi persyaratan peserta JKN dengan penerima bantuan iuran PBI. Itulah model kebijakan UHC yang menguntungkan masyarakat," kata Suaib Nawawi.