Makassar (ANTARA) - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan yang terdaftar sebagai peserta JKN.
“Dengan terdaftar sebagai peserta JKN, kita semua terlindungi dan merasakan manfaat yang disediakan program ini, seperti yang saya dapatkan saat ini,” kata Tasik salah seorang peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III ketika menceritakan pengalamannya saat menderita penyakit kulit dermatitis, yang membuatnya rutin berobat ke dokter spesialis penyakit kulit dengan JKN yang dimilikinya, pada Jumat (30/12).
Tasik merasa terbantu baik dari segi ekonomi rumah tangganya dan tentunya pembayaran iuran yang tidak membebani dirinya karena relatif jauh lebih ringan dibandingkan membayarkan biaya berobat setiap kali ke dokter.
“Kelas III JKN ini sangat baik pelayanannya tidak ada yang dibedakan dengan pasien umum lainnya, administrasinya juga tidak ada yang sulit,” terang Tasik.
“Saya merasakan gatal dan perih karena luka pada permukaan hampir diseluruh permukaan punggung dan lipatan badan saya. Awalnya hanya berupa ruam kecil yang rasanya gatal dan perih terutama saat berkeringat, jadi saya segera ke puskesmas untuk berobat,” terang Tasik.
Ibu paruh baya ini beruntung mengetahui penyakit kulit yang dideritanya saat dokter di puskesmas memeriksanya, penyakit dermatitis ini telah lama dideritanya beberapa bulan terakhir, namun kali ini terasa lebih perih dan gatal dari sebelumnya.
“Saat itu saya langsung berobat ke dokter di Puskesmas tempat saya terdaftar. Namun selama beberapa kali kunjungan berobat, kondisi gatalnya tidak kunjung membaik, jadi saya mendapatkan rujukan ke Balai Pengobatan Kulit, untungnya saya telah terdaftar sebagai peserta JKN sehingga ketika sakit saya tidak merasa bingung. Tak ada rasa khawatir akan dikenai biaya pengobatan, meski berganti-ganti fasilitas kesehatan,” lanjut Tasik.
Menurutnya yang namanya penyakit tidak peduli tua atau muda, semua jenjang usia berpotensi mengalami sakit.
Ia menghimbau agar masyarakat yang belum menjadi peserta JKN agar segera mendaftarkan dirinya karena akan sangat dibutuhkan ketika sakit dan tentunya menghemat biaya pengobatan saat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. (*/Inf)
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Makassar layani peserta JKN selama libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 19:16 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
RSUD Sulbar tingkatkan layanan kelas rawat inap standar bagi peserta JKN
Kamis, 25 Januari 2024 16:33 Wib
RSUD Sulbar hadirkan teknologi pemecah batu ginjal untuk peserta JKN
Minggu, 14 Januari 2024 22:17 Wib
Pemprov Sulbar dan BPJS Kesehatan optimalisasikan Program JKN-KIS
Selasa, 28 November 2023 13:09 Wib
BPJS Kesehatan berkomitmen lindungi 4,4 juta peserta anggota Korpri
Kamis, 12 Oktober 2023 18:08 Wib
Dinkes Sulbar mendukung transformasi mutu layanan JKN
Selasa, 3 Oktober 2023 20:49 Wib
BPJS Kesehatan : Peserta JKN bisa pakai KTP berobat di faskes
Senin, 2 Oktober 2023 19:43 Wib