Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kasus yang dialami Maryam seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga berada di Uni Emirat Arab (UEA) dan tidak diizinkan pulang ke Indonesia merupakan pelanggaran HAM.
"Ini kan salah satu bentuk kasus pelanggaran hak-hak pekerja migran," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah di Jakarta, Senin.
Anis mengatakan gaji yang tidak dibayar selama tujuh tahun, akses komunikasi yang terputus hingga tidak diizinkan pulang ke Tanah Air merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak-hak pekerja migran
"Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak," tegas dia.
Aktivis HAM dan buruh migran tersebut menjelaskan hak-hak pekerja diatur jelas di berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional. Bahkan, instrumen HAM internasional tentang pekerja migran tersebut telah diratifikasi Indonesia.
Khusus di Indonesia aturan tentang pekerja migran dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, jaminan tersebut juga terdapat dalam perjanjian kerja yang ditandatangani PMI.
"Soal gaji itu biasanya disepakati di perjanjian kerja dan dibayarkan setiap bulan. Tapi kalau ini sampai tujuh tahun, itu harus dipertanyakan," kata dia.
Beberapa hal yang perlu dipertanyakan juga, misalnya, terkait mekanisme pengawasan PMI di luar negeri. Termasuk situasi pekerjaan yang dilakukan PMI tersebut juga harus dipantau oleh pihak yang berwenang.
Bisa jadi, sambung Anis, pekerjaan yang dilakukan Maryam tidak layak atau tidak sesuai dengan kesepakatan sebelum mengadu nasib ke luar negeri.
"Jangan-jangan situasi kerjanya tidak layak. Untuk yang paling dasar saja tidak dipenuhi," ucap dia.
Kemudian pihak yang bertanggung jawab juga harus menyelidiki apakah hak-hak lain didapatkan oleh Maryam, misalnya, soal libur, akses keluar rumah dan lain sebagainya.
Menurut dia, perwakilan RI di UEA harus bisa memfasilitasi mediasi masalah yang dialami Maryam dengan majikan atau orang yang mempekerjakan nya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM: Kasus Maryam yang tak bisa pulang bentuk pelanggaran HAM
Berita Terkait
Kemenag Sulsel ingatkan JCH tidak memasukkan benda cair dalam koper
Selasa, 7 Mei 2024 0:53 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
Tottenham tidak yakin bisa lolos ke Liga Champions musim depan
Jumat, 3 Mei 2024 7:59 Wib
Pelatih Irak : Performa timnas Indonesia di Piala Asia U-23 tidak kebetulan
Kamis, 2 Mei 2024 6:02 Wib
NasDem: Surya Paloh tidak menghadiri pembubaran Timnas AMIN
Selasa, 30 April 2024 15:51 Wib
BMKG : Gempa magnitudo 6,5 di Garut tidak berpotensi tsunami
Minggu, 28 April 2024 6:32 Wib
Prabowo dan Gibran tidak menghadiri halalbihalal PKS
Sabtu, 27 April 2024 10:27 Wib
Mobil Rubicon Mario Dandy tidak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 15:21 Wib