Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama PT Yasmin Bumi Asri melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerja sama (PKS) melanjutkan reklamasi di Center Point Of Indonesia (CPI) seluas 12,11 hektare (ha).
"Alhamdulillah akhirnya ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas hak tanah reklamasi 12,11 ha kepada Pemprov Sulsel," ungkap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Rabu
Kesepakatan ini akhirnya tercapai setelah beberapa tahun terhenti.
Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua masing-masing bertanda tangan disaksikan langsung perwakilan Kejati Sulsel.
Hal ini menjadi perhatian Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman karena nantinya lahan 12,11 ha ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel.
Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini digunakan untuk kawasan destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.
"Ini berkat upaya dan kerja keras segenap Tim OPD Pemprov (Pj Sekda, Asisten 2, BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, PUTR, Biro Ekbang dll) melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Provinsi Sulsel," sebutnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih atas komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini.
"Sekaligus ucapan terima kasih secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP) untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya," ujar Andi Sudirman.
Selanjutnya, secara bersama Pemprov Sulsel bersinergi untuk mengawal komitmen sesuai target yang telah disepakati.