KPU Sulsel mulai menata Dapil Pemilu 2024
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai menata Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pengalokasian kursi pada Pemilihan Umum Legislatif serentak 14 Februari 2024.
"Pada 22 Desember lalu, keluar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) meminta KPU melakukan penataan Dapil di tingkat pusat dan provinsi. Jadi penataan di tingkat provinsi baru kita mulai lakukan, sementara kabupaten kota sudah hampir selesai," ujar Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan awalnya penataan Dapil hanya dilaksanakan pada tingkat kabupaten kota, karena di tingkat provinsi dan pusat yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan menjadi lampiran Undang-undang pada Dapilnya, sehingga tidak ada pembahasan.
Sehingga, bila merujuk pada jadwal maka penetapan Dapil akan diputuskan pada Februari 2023 yang di sesuaikan dengan tahapan Pemilu 2024.
"Rencana bulan Februari akan ditetapkan Dapil. Karena, memang harus ditetapkan dulu baru partai politik menyusun Calegnya," katanya menjelaskan.
Anggota KPU Sulsel Asram Jaya menambahkan, penataan Dapil mesti mengikuti tujuh prinsip, sebab sistem Pemilu adalah sistem proporsional Jadi, semua tahapan harus mempertahankan sistem itu.
"Maksudnya, memperkuat sistem proporsional itu, berbanding terbalik dengan distrik. Karena sistem pemilu itu rata-rata proporsional dengan distrik. Kalau distrik itu Dapilnya kecil, kursinya kecil. Tahap sistem proporsional dapilnya itu besar, kursi tersedia besar juga," paparnya.
Pihaknya pun menerima masukan dan catatan dari tanggapan secara terpisah baik dari Parpol maupun akademisi menyangkut simulasi rancangan Dapil melalui Forum Diskusi Grup atau FGD. Hasilnya, akan menjadi rangkaian untuk masuk ke uji publik.
"Uji publik itu rencananya besok. Karena batas waktu penyerahan ke KPU RI per 21 Januari 2023. Disampaikan Parpol misalnya, soal komposisi kursi tiap Dapil. Tapi, kami sampaikan data penduduk berangkat dari DAK semester satu tahun 2022, karena penetapan Dapil masuk pada Februari, itu dasarnya," kata Asram saat FGD di hotel Mercure Makassar.
"Pada 22 Desember lalu, keluar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) meminta KPU melakukan penataan Dapil di tingkat pusat dan provinsi. Jadi penataan di tingkat provinsi baru kita mulai lakukan, sementara kabupaten kota sudah hampir selesai," ujar Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan awalnya penataan Dapil hanya dilaksanakan pada tingkat kabupaten kota, karena di tingkat provinsi dan pusat yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan menjadi lampiran Undang-undang pada Dapilnya, sehingga tidak ada pembahasan.
Sehingga, bila merujuk pada jadwal maka penetapan Dapil akan diputuskan pada Februari 2023 yang di sesuaikan dengan tahapan Pemilu 2024.
"Rencana bulan Februari akan ditetapkan Dapil. Karena, memang harus ditetapkan dulu baru partai politik menyusun Calegnya," katanya menjelaskan.
Anggota KPU Sulsel Asram Jaya menambahkan, penataan Dapil mesti mengikuti tujuh prinsip, sebab sistem Pemilu adalah sistem proporsional Jadi, semua tahapan harus mempertahankan sistem itu.
"Maksudnya, memperkuat sistem proporsional itu, berbanding terbalik dengan distrik. Karena sistem pemilu itu rata-rata proporsional dengan distrik. Kalau distrik itu Dapilnya kecil, kursinya kecil. Tahap sistem proporsional dapilnya itu besar, kursi tersedia besar juga," paparnya.
Pihaknya pun menerima masukan dan catatan dari tanggapan secara terpisah baik dari Parpol maupun akademisi menyangkut simulasi rancangan Dapil melalui Forum Diskusi Grup atau FGD. Hasilnya, akan menjadi rangkaian untuk masuk ke uji publik.
"Uji publik itu rencananya besok. Karena batas waktu penyerahan ke KPU RI per 21 Januari 2023. Disampaikan Parpol misalnya, soal komposisi kursi tiap Dapil. Tapi, kami sampaikan data penduduk berangkat dari DAK semester satu tahun 2022, karena penetapan Dapil masuk pada Februari, itu dasarnya," kata Asram saat FGD di hotel Mercure Makassar.