Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyebut komposisi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat harus proporsional, jika tidak, nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan cepat tergerus.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Bipih 1444 H/2023 Masehi sebesar Rp69 juta. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98 juta.
Artinya, Kemenag mengusulkan skema 70:30 persen untuk biaya haji tahun ini. 70 persen berarti biaya yang harus dibayarkan calon anggota jamaah haji, sementara 30 persen adalah biaya yang dibayarkan oleh BPKH yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Sementara pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 Masehi, nilai manfaat yang harus dibebankan kepada BPKH sebesar 59 persen atau sekitar Rp57,91 juta dan Bipih Rp39,89 juta atau 41 persen dari total BPIH sebesar Rp97,79 juta.
Menurut Hilman, usulan Bipih tahun ini memang lebih besar porsinya. Sebab, apabila skema tahun 2022 dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat akan cepat habis pada 2027. Artinya, calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya kemungkinan besar harus membayar 100 persen.
"Padahal, mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," kata dia.
Maka dari itu, kata Hilman, Pemerintah mengusulkan kepada Komisi VIII DPR agar skema pembiayaan menjadi 70 persen dari Bipih dan 30 persen dari nilai manfaat, demi menjaga keberlangsungan keuangan haji.
"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal," kata dia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa biaya perjalanan haji tahun 2023 masih dalam pengkajian, belum final.
"Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," kata dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag sebut komposisi Bipih dan nilai manfaat harus proporsional
Berita Terkait
![Kemenag umumkan Pelunasan biaya haji tahap II dibuka 13-26 Maret 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/08/07/IMG-20230807-WA0040_1.jpg)
Kemenag umumkan Pelunasan biaya haji tahap II dibuka 13-26 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024 20:54 Wib
![Sebanyak 4.621 calon haji Sulsel sudah melunasi biaya haji 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/02/01/ImgResizer_20240119_2035_10372.jpg)
Sebanyak 4.621 calon haji Sulsel sudah melunasi biaya haji 2024
Jumat, 2 Februari 2024 1:14 Wib
![Pemerintah umumkan Bipih per embarkasi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/05/17/biaya.jpg)
Pemerintah umumkan Bipih per embarkasi
Rabu, 10 Januari 2024 11:32 Wib
![Menag segera berangkat ke Arab Saudi teken MoU penyelenggaraan ibadah haji](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/12/27/1000073817.jpg)
Menag segera berangkat ke Arab Saudi teken MoU penyelenggaraan ibadah haji
Rabu, 3 Januari 2024 11:57 Wib
![Haji 2023 dan persiapan tahun depan yang menantang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/05/29/kloter-6.jpg)
Haji 2023 dan persiapan tahun depan yang menantang
Minggu, 17 Desember 2023 12:58 Wib
![Kemenag turunkan usulan biaya haji menjadi Rp94,3 juta setelah rasionalisasi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/11/14/haji.jpg)
Kemenag turunkan usulan biaya haji menjadi Rp94,3 juta setelah rasionalisasi
Kamis, 23 November 2023 9:23 Wib
![Menag mengusulkan skema cicilan untuk ringankan pelunasan biaya haji](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/09/18/antarafoto-evaluasi-penyelenggaraan-haji-2023-180923-app-1_2.jpg)
Menag mengusulkan skema cicilan untuk ringankan pelunasan biaya haji
Selasa, 19 September 2023 20:09 Wib
![PPIH Makassar menidaklanjuti aturan pelunasan Bipih kuota tambahan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/06/07/IMG-20230607-WA0059.jpg)
PPIH Makassar menidaklanjuti aturan pelunasan Bipih kuota tambahan
Rabu, 7 Juni 2023 22:11 Wib