Makassar (ANTARA Sulsel) - Menteri Sosial Dr H Salim Segaf Al Jufri menegaskan bahwa jajarannya bukan pemadam kebakaran, yakni bertugas insedentil ketika terjadi bencana kemudian bertugas memadamkannya.
"Sebenarnya tugas kami lebih pada pemberdayaan namun sebagian masyarakat lebih memahami sebagai institusi yang membagi-bagi `charity` (amal) pada masyarakat miskin atau terkena bencana," kata Mensos di sela-sela kehadirannya di Makassar, Senin.
Dia mengakui bahwa ada kelompok-kelompok tertentu yang memang harus diberikan "umpan" dan bukan "pancing" untuk membantu mereka. Sebagai gambaran, itu diberlakukan pada penyandang cacat berat, lanjut usia ataupun keterbelakangan mental (idiot).
Menurut dia, khusus penanganan kelompok idiot, pihaknya telah membangun rumah kasih sayang beberapa kilometer dari Ponorogo, Jawa Timur.
"Jadi itu, hanya sebagian tugas kami yang tertuang dalam Undang-undang bahwa anak terlantar, fakir, miskin dipelihara oleh negara," katanya.
Tugas lain dari Kemensos adalah pemberdayaan misalnya melalui bantuan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bertujuan membantu masyarakat ekonomi lemah, agar dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Namun sebelum memberikan KUBE, lanjut Mensos, kelompok masyarakat itu terlebih dahulu diberikan pelatihan dan keterampilan. Setelah itu, barulah diberikan modal usaha untuk dapat mandiri.
Adapun masing-masing KUBE mendapatkan alokasi dana modal usaha sebanyak Rp20 juta yang bersumber dari APBN ditambah bantuan APBD.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Berita Terkait
Jokowi tegaskan susunan kabinet mendatang hak prerogatif Presiden Terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 19:25 Wib
Ketum PKB Muhaimin tegaskan ingin bekerja sama dengan Prabowo
Rabu, 24 April 2024 16:55 Wib
Piala Asia U-23 2024 - Shin Tae-yong tegaskan Indonesia tetap incar kemenangan lawan Yordania
Minggu, 21 April 2024 19:59 Wib
KPU RI tegaskan tidak ada niat mundurkan penetapan hasil Pemilu 2024
Selasa, 19 Maret 2024 14:51 Wib
KPU Kota Makassar tegaskan belum resmi mengumumkan caleg terpilih
Minggu, 10 Maret 2024 10:32 Wib
Suhartoyo tegaskan hakim MK tak boleh ikut campur pembuktian di PHPU
Kamis, 7 Maret 2024 9:03 Wib
Apdesi tegaskan dukung program prioritas Penjabat Gubernur Sulsel
Selasa, 5 Maret 2024 19:37 Wib
KPU menegaskan tak ada penggelembungan suara PSI
Senin, 4 Maret 2024 17:29 Wib