Makassar (ANTARA Sulsel) - Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) mendesak Kapolda Sulselbar Irjen Pol Mudji Waluyo menangkap pelaku pembakaran Kantor Harian Palopo Pos dan Biro Harian Fajar di Kota Palopo.
"Selain itu, kami juga meminta aparat kepolisian memberikan rasa aman bagi para jurnalis yang bertugas di Kota Palopo pasca insiden yang terkait dengan Pilkada Kota Palopo pada Minggu (31/3)," kata
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Upi Asmaradhana di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, permintaan perlindungan bagi jurnalis dan kantor media massa tersebut merupakan bagian upaya menjamin warga untuk mendapatkan informasi dari para jurnalis dan medianya yang harus bebas dari intimidasi dan rasa ketakutan.
Menurut dia, KPJKB menilai peristiwa pembakaran kantor media merupakan sebuah peristiwa luar biasa dan merupakan kejadian yang pertama terjadi di Indonesia selama tahun 2013.
"Insiden pembakaran kantor media massa di Palopo adalah duka jurnalis," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pemberian jaminan rasa aman dan keamanan bagi para jurnalis yang bertugas di Palopo, sangatlah penting agar para jurnalis dapat melakukan aktivitas peliputan dengan baik dan benar.
Apalagi kegiatan jurnalistik yang diemban jurnalis itu dilindungi Undang-Undang yakni Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang berisi tentang perlindungan jurnalis oleh negara dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan data KPJKB diketahui, saat ini selain jurnalis yang memang tinggal dan berada di Kota Palopo, juga terdapat puluhan jurnalis dari luar Palopo yang tengah berada di kota tersebut untuk melakukan peliputan.
Editor : Yuniardi