INAMPA dan PJM dorong pemerintah buat regulasi baru kemaritiman
Makassar (ANTARA) - President Indonesian Maritime Pilots’ Association (INAMPA) Pasoroan Herman Harianja mengatakan pihaknya menggelar Fokus Dicussion Group (FGD) bersama Pelindo Jasa Maritim untuk mendorong pemerintah membuat regulasi baru terkait keselamatan maritim.
"Hasil FGD ini akan menjadi rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah untuk membuat regulasi baru terkait keselamatan dan keamanan maritim," kata Herman disela FGD bertema "Keselamatan Maritim tentang Tangga Perwira Pandu di atas kapal" di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan salah satu pembahasan penting dalam keselamatan maritim adalah peran perwira pandu maritim Indonesia dalam mendukung program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Menurut Harianja, abad 21 merupakan milik Asia dan ini terlihat sejak tahun 1980 berdasarkan data yang ada bahwa perputaran ekonomi dunia mulai berubah dari barat ke timur.
Hanya saja, diakui, alam lalu lintas kapal yang masuk dan keluar dari pelabuhan pelabuhan di Indonesia dan perairan lainnya di Indonesia, sering terjadi kecelakaan terhadap perwira pandu maritim yang sedang melaksanakan tugas ketika akan embarkasi atau debakarasi (naik dan turun) ke atas kapal yang dipandu.
Penyebab hal itu, lanjut dia, karena tangga perwira pandu yang sub standard atau tidak memenuhi standard yang telah ditetapkan oleh peraturan/regulasi internasional yaitu standard yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) maupun peraturan nasional lainnya yang mengikat.
"Kecelakaan itu tersebut bisa sampai merenggut jawa personel yang bertugas, karena itu sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi INAMPA dan juga peningkatan awareness para pemangku kepentingan, kami bersama Pelindo Jasa Maritim menggelar FGD ini," ujarnya.
Hasil FGD ini akan menjadi satu rumusan resmi yang akan diserahkan oleh INAMPA kepada Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan untuk bahan kebijakan.
"Kebijakan itu nanti baik dalam bentuk keputusan menteri atau Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk terwujudnya maritime safety yang didambakan semua insan maritim," katanya.
Sementara itu, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Capt. Anggiat mengatakan dari hasil investigasi kecelakaan kapal sebagian besar diakibatkan karena tidak ada referensi kondisi cuaca beberapa hari ke depan saat melaut.
"Hal itu tercermin dari setidaknya 13 kasus yang diinvestigasi pada 2022. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan 2021 yang saat masih pandemi COVID-19," jelasnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: INAMPA-PJM dorong pemerintah buat regulasi baru kemaritiman
"Hasil FGD ini akan menjadi rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah untuk membuat regulasi baru terkait keselamatan dan keamanan maritim," kata Herman disela FGD bertema "Keselamatan Maritim tentang Tangga Perwira Pandu di atas kapal" di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan salah satu pembahasan penting dalam keselamatan maritim adalah peran perwira pandu maritim Indonesia dalam mendukung program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Menurut Harianja, abad 21 merupakan milik Asia dan ini terlihat sejak tahun 1980 berdasarkan data yang ada bahwa perputaran ekonomi dunia mulai berubah dari barat ke timur.
Hanya saja, diakui, alam lalu lintas kapal yang masuk dan keluar dari pelabuhan pelabuhan di Indonesia dan perairan lainnya di Indonesia, sering terjadi kecelakaan terhadap perwira pandu maritim yang sedang melaksanakan tugas ketika akan embarkasi atau debakarasi (naik dan turun) ke atas kapal yang dipandu.
Penyebab hal itu, lanjut dia, karena tangga perwira pandu yang sub standard atau tidak memenuhi standard yang telah ditetapkan oleh peraturan/regulasi internasional yaitu standard yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) maupun peraturan nasional lainnya yang mengikat.
"Kecelakaan itu tersebut bisa sampai merenggut jawa personel yang bertugas, karena itu sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi INAMPA dan juga peningkatan awareness para pemangku kepentingan, kami bersama Pelindo Jasa Maritim menggelar FGD ini," ujarnya.
Hasil FGD ini akan menjadi satu rumusan resmi yang akan diserahkan oleh INAMPA kepada Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan untuk bahan kebijakan.
"Kebijakan itu nanti baik dalam bentuk keputusan menteri atau Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk terwujudnya maritime safety yang didambakan semua insan maritim," katanya.
Sementara itu, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Capt. Anggiat mengatakan dari hasil investigasi kecelakaan kapal sebagian besar diakibatkan karena tidak ada referensi kondisi cuaca beberapa hari ke depan saat melaut.
"Hal itu tercermin dari setidaknya 13 kasus yang diinvestigasi pada 2022. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan 2021 yang saat masih pandemi COVID-19," jelasnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: INAMPA-PJM dorong pemerintah buat regulasi baru kemaritiman