President INAMPA: Masih butuh perwira pandu dukung pembangunan maritim
Makassar (ANTARA) - President Indonesian Maritime Pilots Association (INAMPA) Pasoroan Herman Harianja mengatakan Indonesia masih membutuhkan perwira pandu untuk mendukung pembangunan maritim.
"Idealnya kita memerlukan sekitar 2.000-an perwira pandu untuk mendukung program pemerintah yang fokus pada pembangunan maritim," kata Herman kepada pers di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan sejak keberadaan perwira pandu pada 1971 baru tercatat sekitar 1.700 orang perwira pandu hingga saat ini. Sementara tenaga perwira pandu yang eksis hingga saat ini baru sekitar 1,250 orang, sehingga masih dibutuhkan banyak tenaga perwira pandu untuk memenuhi rasio ideal sekitar 2000 orang tenaga perwira pandu.
Hal itu merujuk pada pertimbangan jumlah perwira pandu yang harus disesuaikan dengan data kunjungan kapal yang ada di lapangan.
Oleh karena itu, lanjut Herman, pelabuhan yang banyak kunjungan kapalnya seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Batam yang tingkat kunjungan kapalnya sekitar 2000 hingga 4000 per bulan, termasuk Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Makassar membutuhkan banyak perwira pandu.
Menurut dia, pentingnya perwira pandu ini karena sangat berkaitan erat dengan keselamatan maritim yang ditentukan oleh tiga faktor.
Ketiga faktor itu adalah faktor regulasi, faktor keadaan dan faktor "action" atau aksi, sehingga sebuah kapal yang masuk ke suatu negara atau suatu daerah, maka harus ada jaminan keselamatan maritim dan keamanan maritim.
"Dimana peran perwira maritim yang ada di Indonesia? secara khusus di Makassar, maka mereka memiliki empat peranan penting, salah satunya maritim safety (keamanan maritim)," jelasnya.
Dengan demikian, ketika kapal itu masuk atau keluar di pelabuhan Indonesia, juga masuk ke perairan dan keluar dari perairan Indonesia, maka di daerah yang dituju perwira maritim wajib pandu kapal itu.
Peranan yang kedua, matirim security dan ketiga maritim protection dan keempat maritim sutainability. Keempat peran penting itu sangat erat dengan perdagangan dunia yang masuk ke Indonesia, termasuk ke Makassar yang memungkinkan bisa bertumbuh dan berkembang.
Herman menjelaskan bahwa di atas pundak perwira maritim ada empat peraturan yang mengikat, pertama peraturan internasional yang dikeluarkan IMO, kemudian peraturan regional di Asia Fasifik Indonesia sebagai anggota.
Sedang Peraturan Nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, dan lokal wisdom kebijakan yang dibuat oleh pemerintah setempat, Syahbandar setempat atau KSOP setempat demi keselamatan maritim.
"Idealnya kita memerlukan sekitar 2.000-an perwira pandu untuk mendukung program pemerintah yang fokus pada pembangunan maritim," kata Herman kepada pers di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan sejak keberadaan perwira pandu pada 1971 baru tercatat sekitar 1.700 orang perwira pandu hingga saat ini. Sementara tenaga perwira pandu yang eksis hingga saat ini baru sekitar 1,250 orang, sehingga masih dibutuhkan banyak tenaga perwira pandu untuk memenuhi rasio ideal sekitar 2000 orang tenaga perwira pandu.
Hal itu merujuk pada pertimbangan jumlah perwira pandu yang harus disesuaikan dengan data kunjungan kapal yang ada di lapangan.
Oleh karena itu, lanjut Herman, pelabuhan yang banyak kunjungan kapalnya seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Batam yang tingkat kunjungan kapalnya sekitar 2000 hingga 4000 per bulan, termasuk Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Makassar membutuhkan banyak perwira pandu.
Menurut dia, pentingnya perwira pandu ini karena sangat berkaitan erat dengan keselamatan maritim yang ditentukan oleh tiga faktor.
Ketiga faktor itu adalah faktor regulasi, faktor keadaan dan faktor "action" atau aksi, sehingga sebuah kapal yang masuk ke suatu negara atau suatu daerah, maka harus ada jaminan keselamatan maritim dan keamanan maritim.
"Dimana peran perwira maritim yang ada di Indonesia? secara khusus di Makassar, maka mereka memiliki empat peranan penting, salah satunya maritim safety (keamanan maritim)," jelasnya.
Dengan demikian, ketika kapal itu masuk atau keluar di pelabuhan Indonesia, juga masuk ke perairan dan keluar dari perairan Indonesia, maka di daerah yang dituju perwira maritim wajib pandu kapal itu.
Peranan yang kedua, matirim security dan ketiga maritim protection dan keempat maritim sutainability. Keempat peran penting itu sangat erat dengan perdagangan dunia yang masuk ke Indonesia, termasuk ke Makassar yang memungkinkan bisa bertumbuh dan berkembang.
Herman menjelaskan bahwa di atas pundak perwira maritim ada empat peraturan yang mengikat, pertama peraturan internasional yang dikeluarkan IMO, kemudian peraturan regional di Asia Fasifik Indonesia sebagai anggota.
Sedang Peraturan Nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, dan lokal wisdom kebijakan yang dibuat oleh pemerintah setempat, Syahbandar setempat atau KSOP setempat demi keselamatan maritim.