Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal tersebut, tutur hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," kata hakim.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024
Berita Terkait
Hari ke-37 kampanye Pilpres: Prabowo berkantor di Jakarta, Gibran ke Bawaslu Jakpus
Rabu, 3 Januari 2024 12:05 Wib
Kuasa hukum : Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bisa ikut sidang vonis besok
Minggu, 8 Oktober 2023 19:34 Wib
Penyidik Kejagung menangkap tenaga ahli Kominfo di PN Jakpus
Selasa, 19 September 2023 20:06 Wib
Polisi membongkar lokasi pembuangan janin hasil aborsi di Jakarta Pusat
Senin, 3 Juli 2023 17:46 Wib
PN Jakarta Pusat terima eksepsi KPU atas gugatan Partai Berkarya soal tunda Pemilu 2024
Kamis, 15 Juni 2023 18:12 Wib
KY: Hakim PN Jakpus terkait putusan tunda pemilu telah memenuhi panggilan
Rabu, 14 Juni 2023 13:31 Wib
Jubir KY : Majelis hakim dan ketua PN Jakpus tidak hadiri panggilan
Selasa, 30 Mei 2023 13:37 Wib
KY memanggil ketua dan majelis hakim PN Jakpus terkait perkara Partai Prima
Senin, 29 Mei 2023 11:40 Wib