Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 30C huruf h, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Jumat.
Menurut MK, wewenang jaksa dalam mengajukan PK tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi kewenangan ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa, khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, MK telah nyatakan jaksa tidak berwenang mengajukan PK, tetapi hanya terpidana atau ahli warisnya.
"Mahkamah perlu menegaskan kembali perihal empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan selain apa yang secara tegas tersurat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP," ucap Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.
Adapun empat landasan pokok tersebut, yaitu: peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Selanjutnya, permohonan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; dan keempat adalah PK hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.
"Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Nomor 11 Tahun 2021, telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK," ujar Manahan.
Gugatan ini diajukan oleh seorang notaris Hartono dengan nomor perkara 20/PUU-XXI/2023.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK nyatakan kewenangan jaksa mengajukan PK inkonstitusional
Berita Terkait
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana meninggal dunia
Sabtu, 11 Mei 2024 14:38 Wib
Jaksa KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 11:36 Wib
Kajati Sulsel mengingatkan jaksa jaga muruah institusi
Senin, 6 Mei 2024 19:01 Wib
Jaksa: Mantan Hakim Agung Gazalba gunakan identitas dosen dan KTP orang lain untuk TPPU
Senin, 6 Mei 2024 17:30 Wib
Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL untuk beri keterangan di persidangan
Rabu, 24 April 2024 22:21 Wib
Kejati Sulsel tuntut bervariasi kepada enam terdakwa korupsi BPNT Takalar
Rabu, 6 Maret 2024 17:38 Wib
Burhanuddin enggan komentari putusan MK melarang jabatan Jaksa Agung dari parpol
Selasa, 5 Maret 2024 17:46 Wib
Kejagung dan Kementerian ATR/BPN bersinergi berantas mafia tanah
Selasa, 5 Maret 2024 13:13 Wib