Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR), atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.
"Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ghufron mengatakan bahwa konstruksi kasus tersebut berawal saat SRR berkenalan dengan LE pada tahun 2006. Saat itu LE maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.
Selanjutnya LE yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua, kemudian LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.
Tersangka SRR diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.
Yang bersangkutan juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
SRR diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada SRR adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan pengacara Lukas Enembe karena rintangi penyidikan
Berita Terkait
KPK menggeledah rumah keluarga SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:29 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
AHY fokus mempercepat sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia
Selasa, 16 April 2024 13:22 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
Kemenkominfo kerahkan seluruh satuan kerja perangi judi online
Kamis, 11 Januari 2024 11:04 Wib
Kemenkominfo putus akses lebih dari 800 ribu konten judi online
Selasa, 2 Januari 2024 12:02 Wib
BNN Sulbar tangani enam kasus penyalahgunaan narkoba
Jumat, 22 Desember 2023 0:20 Wib
Presiden Jokowi: Indonesia perlu perkuat sistem pemberantas korupsi
Selasa, 12 Desember 2023 12:40 Wib