Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait permohonan pembukaan akses di situs sistem informasi pencalonan (silon) milik KPU agar bisa melihat dan ikut terlibat mengawasi dokumen yang disetorkan bakal calon legislatif dan dewan perwakilan daerah.
"Secara resmi Bawaslu Sulsel telah menyurati KPU Sulsel meminta akses silon dibuka seluas-luasnya kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bacaleg dan DPD," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, di Makassar, Kamis.
Menurut dia, sebanyak 18 partai politik telah menyetorkan berkas dokumen bacalegnya termasuk bakal calon DPD di masa akhir penutupan pengajuan pendaftaran 14 Mei 2023 untuk selanjutnya di verifikasi administrasi mulai 15 Mei-23 Juni 2023 oleh KPU.
Namun, sejauh ini Bawaslu belum mendapatkan sandi akun untuk membuka akses silon guna mengetahui siapa saja bakal calon yang telah memasukkan dokumennya termasuk latarbelakang bakal calon tersebut.
Pihaknya berharap, KPU RI dapat bekerja sama dalam mensukseskan proses tahapan Pemilu 2024, mengingat tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas menjadi bagian pentingnya dalam penegakan demokrasi yang sedang berlangsung.
Selain itu, ia pun merespons adanya tweet KPU RI di media sosial dengan menuliskan narasi 'Bakal calon masing-masing partai politik. Nomor urut dan daerah pemilihan bakal calon merupakan kerahasiaan yang hanya diketahui Ketua Umum, Sekjen Partai Politik dan KPU'.
Meski belum diketahui jelas apa maksud dari tweet tersebut dan apakah itu dikeluarkan resmi di twitter KPU RI, kata dia, narasi itu bisa menyesatkan. Sebab, bagi Bawaslu mengetahui dan melakukan tracking terhadap semua dokumen Bacaleg serta DPD menjadi syarat perlu dilakukan, baik terkait kebenaran maupun keabsahan dokumen yang disetorkan.
Demikian halnya dengan keterpenuhan syarat lainnya yang mesti dipenuhi seorang bacaleg. Alasannya, ada hak publik untuk mengetahui siapa bacaleg yang disampaikan masing-masing parpol termasuk urutannya, bahkan ruang tanggapan masyarakat juga ada disiapkan.
"Semoga bukan dengan alasan seperti ini yang membuat Bawaslu hingga saat ini belum dapat mengakses data Bacaleg di silon KPU. Karena Bawaslu sebagai bagian dari sistem pengawasan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan di semua tingkatan," paparnya menekankan.
Berita Terkait
35 pemuda berbagai agama mengikuti pelatihan kampanye narasi perdamaian
Kamis, 2 Mei 2024 11:57 Wib
Kemenag Sulsel jelaskan sumber pembiayaan ibadah haji kepada JCH
Kamis, 2 Mei 2024 5:53 Wib
Aktivis difabel: Pekerja difabel terus dibayangi PHK sepihak
Rabu, 1 Mei 2024 21:52 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Pj Ketua PKK Sulsel serahkan sejumlah bantuan pada HUT ke-161 Jeneponto
Rabu, 1 Mei 2024 20:03 Wib
Perkemi Sulsel sarankan pengurangan atlet untuk PON XXI Aceh-Sumut
Rabu, 1 Mei 2024 19:10 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib