Bandung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran suap ke anggota DPRD Kota Bandung berkaitan dengan kasus proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) dengan tersangka Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.
JPU Tito Jaelani menyebut dugaan itu didapatkan berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap, sehingga keterangan itu akan dikembangkan pada sidang-sidang selanjutnya terkait kasus itu.
"Nanti, kami cari. Ini kaitan kok banyak informasi terkait dewan, kaitannya apa sih dengan si penerima (suap) ini," kata Tito usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dari keterangan saksi, Tito menjelaskan setiap pengadaan yang dilakukan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung itu ada fee atau jatah yang harus dibayarkan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan sebesar 10-15 persen dari nilai proyek.
Sehingga, pihaknya akan menggali aliran dari sejumlah fee proyek pengadaan itu. Selain itu, didapat juga informasi ada anggota dewan yang menitipkan perusahaan untuk mendapat proyek ke dinas tersebut.
"Faktanya juga ternyata dari pengalihan anggaran dari Dinas Kominfo ke Dinas Perhubungan itu ada permainan dari pihak dewan dan dari pelaksanaan pekerjaannya juga ada banyak titipan dari dewan," katanya.
Sementara itu, Andri Fernando Sijabat selaku saksi dalam persidangan itu mengaku biasanya fee sebesar 10-15 persen itu dibicarakan setelah proyek tersebut selesai. Kemudian fee tersebut dialirkan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu hingga ke berbagai pihak.
"Selebihnya itu ke eksternal itu ke dewan, DPRD. Komisi berapanya saya nggak tahu, dan ke pimpinan ke kadis (kepala dinas perhubungan), terus selebihnya saya nggak tahu, ke wali kota saya nggak tahu," kata Andri selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung.
Dalam dakwaan terdakwa pemberi suap, Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan hingga Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal disebut menerima suap sebesar Rp888 juta berkaitan dengan pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022.
Suap sebesar Rp888 juta itu berasal dari fee PT Cifo yang mengerjakan pengadaan ISP dan PT SMA yang mengerjakan pengadaan CCTV. Selain itu, pihak pemberi suap juga didakwa memfasilitasi sejumlah pejabat tersebut untuk "jalan-jalan" ke Bangkok, Thailand.
Berita Terkait
KPK panggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk diperiksa
Senin, 18 November 2024 13:04 Wib
Komisi III DPR mulai menggelar rangkaian uji kelayakan Capim-Cadewas KPK
Senin, 18 November 2024 10:49 Wib
KPK: Larangan keluar negeri bagi Sahbirin Noor masih berlaku
Minggu, 17 November 2024 20:53 Wib
KPK terus menelusuri aliran uang korupsi jalur kereta ke pejabat BPK
Sabtu, 16 November 2024 15:33 Wib
KPK mengingatkan Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
Kamis, 14 November 2024 12:39 Wib
KPK: Penyaluran bansos dihentikan selama Pilkada cegah konflik kepentingan
Rabu, 13 November 2024 21:53 Wib
KPK: Praperadilan Sahbirin Noor tidak mempengaruhi proses penyidikan
Rabu, 13 November 2024 9:03 Wib
KPK mempelajari putusan hakim kabulkan praperadilan Sahbirin Noor
Rabu, 13 November 2024 9:01 Wib