Sebatik (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.
"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Wapres di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis.
Hal itu disampaikan Wapres usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As'adiyah, di Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis.
Wapres menjawab pertanyaan wartawan terkait uji materi aturan tentang batas usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu yang diminta Pemohon dari sejumlah unsur, agar dikembalikan dari saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun.
Wapres mengatakan sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK.
Menurut dia, pemerintah hanya bisa mengikuti apapun putusan MK itu, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat.
Berita Terkait
Kementerian PANRB gelar forum diskusi refleksi kinerja Jokowi-Ma'ruf
Kamis, 10 Oktober 2024 10:40 Wib
Presiden Jokowi memimpin Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas
Sabtu, 5 Oktober 2024 11:25 Wib
Taspen salurkan manfaat program pensiun dan THT kepada Wapres Ma'ruf Amin
Kamis, 3 Oktober 2024 10:40 Wib
Pemerintah beri penghargaan 15 desa terbaik dalam penurunan stunting, termasuk Adolang Sulbar
Kamis, 5 September 2024 5:32 Wib
Pemerintah memberikan insentif untuk daerah yang sukses turunkan stunting
Kamis, 5 September 2024 5:09 Wib
Wapres mengunjungi Kantor DPP PKB terkait adanya isu muktamar tandigan
Sabtu, 31 Agustus 2024 17:37 Wib
Cak Imin: Fondasi PKB menuju Pemilu 2029 semakin kuat bersama Ma'ruf Amin
Minggu, 25 Agustus 2024 18:41 Wib
Wapres Ma'ruf Amin mengajukan syarat saat terima mandat jadi Dewan Syura PKB
Minggu, 25 Agustus 2024 18:20 Wib