Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memfasilitasi pemeriksaan oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap tiga tersangka sipil dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).
"Pada Rabu (2/8), KPK telah selesai memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Puspom TNI untuk memeriksa tiga orang tersangka KPK yaitu MG, MR dan RA sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HA dan kawan-kawan yang ditangani Mabes TNI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Usai pemeriksaan, tim penyidik KPK juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan, ke penyidik Puspom TNI.
Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Untuk memenangkan proyek tersebut, kemudian Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.
Dalam pertemuan dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Kemudian perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023--2024).
Penyerahan uang juga diberi kode 'dako' (dana komando) untuk HA melalui ABC.
MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.
Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.
Para pihak yang terjaring OTT tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka.
Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.
KPK, beberapa hari setelah protes itu pun, mengaku khilaf dan menyerahkan kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI.
Puspom TNI pun pada Senin malam di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI juga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko kemudian mengumumkan HA dan ABC pada malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Berita Terkait
KPK bakal hadirkan eks Kabasarnas sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Senin, 6 November 2023 10:45 Wib
KPK menjelaskan soal pertemuan perwira TNI dengan tahanan KPK
Jumat, 22 September 2023 10:34 Wib
KPK mendalami dugaan perintah pejabat Basarnas untuk rekayasa lelang pengadaan kendaraan
Rabu, 6 September 2023 17:37 Wib
KPK memperpanjang penahanan tersangka penyuap Kabasarnas
Rabu, 23 Agustus 2023 6:08 Wib
KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi akui terima uang terkait lelang pengadaan barang
Jumat, 11 Agustus 2023 12:14 Wib
KPK: Kasus dugaan korupsi truk di Basarnas tak terkait kasus eks Kabasarnas
Jumat, 11 Agustus 2023 12:12 Wib
KPK memeriksa eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi soal dugaan penerimaan uang
Kamis, 10 Agustus 2023 20:17 Wib
Penyidik Puspom TNI dan KPK sita 2 boks dan 1 koper barang bukti dari Kantor Basarnas
Sabtu, 5 Agustus 2023 6:16 Wib