Hal tersebut didalami penyidik antirasuah dalam pemeriksaan terhadap Analis Kebijakan Ahli Muda Basarnas Laode Raziwf Halleyandi dan Kasubag Urusan Dalam dan Pemeliharaan Basarnas 2019 Ronny Connoly. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (5/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tertentu pada proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tidak hanya itu, kedua saksi juga diperiksa soal dugaan ada perintah dari oknum pejabat Basarnas terkait rekayasa tersebut.
"Didalami juga pengetahuannya soal dugaan adanya perintah internal dari pejabat di Basarnas untuk settingan pemenangan dimaksud," ujar Ali.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai siapa pejabat tersebut maupun perusahaan mana yang diuntungkan dengan perintah tersebut.
Pada Kamis (1/8), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018, berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (kendaraan penyelamat) tahun 2014," kata Ali Fikri.
Kasus tersebut berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas, yang merupakan institusi sipil, dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri.
Meski demikian, dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Mengenai penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut ke luar negeri.
Pemberlakuan cegah tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang sesuai keperluan penyidikan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tertentu pada proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tidak hanya itu, kedua saksi juga diperiksa soal dugaan ada perintah dari oknum pejabat Basarnas terkait rekayasa tersebut.
"Didalami juga pengetahuannya soal dugaan adanya perintah internal dari pejabat di Basarnas untuk settingan pemenangan dimaksud," ujar Ali.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai siapa pejabat tersebut maupun perusahaan mana yang diuntungkan dengan perintah tersebut.
Pada Kamis (1/8), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018, berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (kendaraan penyelamat) tahun 2014," kata Ali Fikri.
Kasus tersebut berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas, yang merupakan institusi sipil, dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri.
Meski demikian, dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Mengenai penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut ke luar negeri.
Pemberlakuan cegah tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang sesuai keperluan penyidikan.