Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan pembahasan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto, menunggu deklarasi resmi Partai Demokrat.
"Kalau Partai Demokrat sudah mendeklarasikan, tentunya forum sudah matang untuk dibahas," katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu malam.
Dia menegaskan pembahasan itu merupakan kewenangan dari ketua umum masing-masing partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
KIM merupakan gabungan dari delapan partai politik parlemen dan nonparlemen yakni Golkar, Gerindra, PAN, PBB, Golkar, Garuda, Demokrat dan PSI.
Eddy Soeparno merupakan salah seorang dari puluhan elit parpol KIM yang berkumpul di DPP Golkar. Pertemuan itu membahas program dan tema kampanye bakal calon presiden Prabowo Subianto. Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan 17 program prioritas yang akan dilaksanakan jika terpilih sebagai presiden ke-8 RI.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keputusan strategis Majelis Tinggi Partai (MTP) terkait dukungan terhadap bakal calon presiden (bacapres) dan koalisi kepada kader partai dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Kamis (21/9).
“Ketum (Ketua Umum) AHY akan menyampaikan keputusan strategis Majelis Tinggi Partai (MTP) terkait dukungan bakal calon presiden dan koalisi kepada struktural partai dan kader yang hadir, serta kepada publik,” kata Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Demokrat : AHY umumkan dukungan terhadap bacapres saat rapimnas
Berita Terkait
Sekjen PAN tepis isu perpecahan KIM dalam menentukan bakal cawapres pasangan Prabowo
Jumat, 20 Oktober 2023 23:00 Wib
Sekjen PAN benarkan adanya pertemuan koalisi pendukung Prabowo hari ini
Senin, 9 Oktober 2023 20:15 Wib
PAN tidak khawatir PKB hengkang dari Koalisi Indonesia Maju pada Pemilu 2024
Rabu, 30 Agustus 2023 6:04 Wib
PAN: Jokowi tidak turut mengatur pembentukan koalisi besar
Sabtu, 8 April 2023 23:40 Wib
Komisi VII DPR mendesak Pertamina audit seluruh kilang minyak dan depo BBM
Minggu, 2 April 2023 18:36 Wib
Polisi periksa Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno terkait laporan terhadap Muannas Alaidid
Senin, 23 Mei 2022 17:56 Wib
Polisi pelajari laporan Eddy Soeparno terhadap advokat Muannas Alaidid
Selasa, 26 April 2022 0:33 Wib