Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengharmonisasi tujuh produk hukum dari lima daerah di provinsi itu selama tiga hari.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi di Makassar , Jumat, mengatakan tujuh produk hukum itu diharmonisasi oleh Tim Perancang Perundang-undangan selama tiga hari.
"Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan regulasi yang satu dengan regulasi yang lainnya agar tidak saling bertentangan," ujarnya.
Hernadi mengatakan dalam rapat harmonisasi itu, tim perancang peraturan perundangan kanwil merancang sesuai dengan teknik penyusunan Ranperda yang berlaku.
Pelaksanaan harmonisasi menjelaskan penyelarasan produk hukum daerah antara substansi yang ada di dalam ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah ini dihadiri oleh jajaran dari Pemkab Sidrap, Pemkab Gowa, Pemkab Pangkep, Pemkab Toraja Utara (Torut), Pemkot Parepare dan Perancang Perundang-undangan Kanwil serta Jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkumham.
Adapun harmonisasi mulai dilakukan pada Selasa (19/9), yang mengharmonisasi produk hukum dari Kabupaten Sidrap tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Sidrap No. 15/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidrap; dan kedua, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gowa tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pada Rabu (20/9), tim mengharmonisasi Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Pangkep No. 2/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas; dan Ranperbup Tana Toraja tentang Klasifikasi Arsip.
Kemudian pada Kamis (21/9), tim mengharmonisasi ketiga produk hukum dari Kota Parepare yaitu: Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Ranperda Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; dan Ranperbup tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selama tiga hari tersebut, masing-masing perancang memberikan tanggapan serta masukan. Pada Ranperda Kabupaten Sidrap, Fachruddin menyatakan ranperdanya dikembalikan dan disempurnakan dalam waktu lima hari atas pertimbangan masih harus diperbaiki pada konsiderans menimbang, dalam hal ini harus memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Pada Kabupaten Gowa, Abdillah menyatakan ranperbupnya dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan berbagai catatan. Ranperbup ini disarankan agar memperhatikan regulasi yang sudah ada sebelumnya mengingat materi muatannya hampir sama dengan Peraturan Bupati Gowa No 27/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan SPIP di Lingkungan Pemerintah.
"Lalu dalam pertimbangan yuridisnya harus memasukan alasan penyusunannya yaitu sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemenuhan data dukung dari kegiatan Monitoring Center for Prevention KPK.” jelas Abdillah.
Berikutnya pada Kabupaten Pangkep, Irma Wahyuni menyatakan ranperda ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena materi muatan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara pada Kabupaten Toraja Utara, Mayasari menyatakan ranperbupnya juga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena sudah sesuai substansinya.
"Ranperbup ini tetap diperbaiki pada konsiderans menimbang yaitu menyesuaikan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83/2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah, agar lebih menggambarkan alasan dilakukannya pencabutan atas perbup sebelumnya yakni Perbup No 21/2020 tentang Klasifikasi Arsip Lingkup Pemerintah Kab Toraja Utara," ungkap Mayasari.
Selanjutnya pada Kota Parepare, Mayasari sampaikan ketiga produk hukum daerah tersebut dikembalikan untuk kemudian disempurnakan lagi, “Setelah disempurnakan, saya meminta kepada tim pemrakarsa agar kembali mengajukan permohonan ulang untuk kemudian pengharmonisasian ulang," kata Mayasari.