Makassar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Sulawesi Selatan melakukan penertiban reklame tak berizin di 500 titik yang tersebar di ruas jalan protokol di kota itu.
Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra di Makassar, Rabu, mengatakan, penertiban reklame karena maraknya reklame yang muncul dan tidak berizin di Kota Makassar.
"Ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar, itu kita tertibkan," katanya.
Firman menjelaskan penertiban reklame ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota dan menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.
Mantan Kadis DPM PTSP Pemkot Makassar ini menyatakan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.
Adapun pembongkaran reklame di seluruh kecamatan dan ruas jalan protokol ini melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Makassar dan aparat Satpol PP Kecamatan.
Semua reklame yang dibongkar diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP.
"Selain tidak berizin juga karena estetika. Reklame yang ditertibkan itu banyak jenisnya ada reklame terkait bisnis, politik dan lainnya," ucapnya.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel evaluasi kinerja Panwaslu untuk dipekerjakan kembali
Sabtu, 27 April 2024 19:35 Wib
Korban jiwa tanah longsor di Toraja Utara bertambah menjadi tiga orang
Sabtu, 27 April 2024 19:22 Wib
Wali Kota Makassar menerima penghargaan penyelenggara pemda terbaik
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Diskominfo Kota Makassar dorong pembentukan KIM promosikan Lorong Wisata
Jumat, 26 April 2024 17:55 Wib
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib