Makassar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Sulawesi Selatan melakukan penertiban reklame tak berizin di 500 titik yang tersebar di ruas jalan protokol di kota itu.
Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra di Makassar, Rabu, mengatakan, penertiban reklame karena maraknya reklame yang muncul dan tidak berizin di Kota Makassar.
"Ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar, itu kita tertibkan," katanya.
Firman menjelaskan penertiban reklame ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota dan menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.
Mantan Kadis DPM PTSP Pemkot Makassar ini menyatakan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.
Adapun pembongkaran reklame di seluruh kecamatan dan ruas jalan protokol ini melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Makassar dan aparat Satpol PP Kecamatan.
Semua reklame yang dibongkar diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP.
"Selain tidak berizin juga karena estetika. Reklame yang ditertibkan itu banyak jenisnya ada reklame terkait bisnis, politik dan lainnya," ucapnya.
Berita Terkait
Basarnas selamatkan enam pendaki di Gunung Lompobattang Sulawesi Selatan
Kamis, 9 Mei 2024 13:21 Wib
KPU Makassar buka aduan tanggapan masyarakat terkait seleksi PPK
Rabu, 8 Mei 2024 22:19 Wib
Pelindo Group Makassar latih nelayan soal manajemen koperasi
Rabu, 8 Mei 2024 22:17 Wib
SAR Gabungan kembali evakuasi 10 warga terisolasi terdampak bencana Luwu
Rabu, 8 Mei 2024 18:36 Wib
Rektor UNM menitip pesan kepada rektor terpilih di acara wisuda
Rabu, 8 Mei 2024 16:21 Wib
Ombudsman sikapi dugaan suap seleksi KPID dan KI Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 15:12 Wib
BLK Maritim kerja sama Indonesia dan Austria hadir di Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
LBH Pers ajukan Amicus Curiae terkait sengketa pers di PN Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib