Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis.
Jimly mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi. Senin (30/10), kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Jimly menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.
“Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” katanya.
MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Rapat secara hibrid itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.
Para pelapor yang hadir dalam rapat tersebut ialah perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).
Berita Terkait
![DPD Demokrat minta KPU Jakarta segera laksanakan putusan MK terkait kursi DPRD](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/IMG_20240628_085711.jpg)
DPD Demokrat minta KPU Jakarta segera laksanakan putusan MK terkait kursi DPRD
Jumat, 28 Juni 2024 10:21 Wib
![MK yang bisa mengakhiri perdebatan batas usia calon kepala daerah](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/19/ilustrasi_timbangan_pilkada-1.jpg)
MK yang bisa mengakhiri perdebatan batas usia calon kepala daerah
Rabu, 19 Juni 2024 13:25 Wib
![KPU bakal merekrut kembali KPPS sebagai tindak lanjut putusan MK](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/12/IMG-20240612-WA0026_2.jpg)
KPU bakal merekrut kembali KPPS sebagai tindak lanjut putusan MK
Kamis, 13 Juni 2024 15:22 Wib
![Ketua MKMK: Penanganan PHPU oleh MK sudah berjalan rapi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/12/pixelcut-export-96_1.jpeg)
Ketua MKMK: Penanganan PHPU oleh MK sudah berjalan rapi
Rabu, 12 Juni 2024 10:18 Wib
![MK : Pemungutan suara sistem noken pada Pemilu perlu pembenahan ke depan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/10/1000000686_1.jpg)
MK : Pemungutan suara sistem noken pada Pemilu perlu pembenahan ke depan
Selasa, 11 Juni 2024 7:32 Wib
![MK mengabulkan gugatan PHPU 2024 Irman Gusman](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/10/1000000686.jpg)
MK mengabulkan gugatan PHPU 2024 Irman Gusman
Senin, 10 Juni 2024 22:00 Wib
![Kuasa hukum PPP mengapresiasi putusan MK untuk sengketa Pemilu 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/22/antarafoto-ppp-kecewa-mk-tolak-gugatan-phpu-pileg-2024-22524-ebp-03.jpg)
Kuasa hukum PPP mengapresiasi putusan MK untuk sengketa Pemilu 2024
Jumat, 7 Juni 2024 0:58 Wib
![MK mengabulkan gugatan PHPU PDIP terkait kecurangan KPPS di Gorontalo](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/06/pixelcut-export-80.jpeg)
MK mengabulkan gugatan PHPU PDIP terkait kecurangan KPPS di Gorontalo
Kamis, 6 Juni 2024 15:17 Wib