Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan dalam mengawal Pemilu 2024 yang damai lewat diseminasi informasi dan menciptakan komunikasi yang santun dan beretika di ruang publik.
"Kementerian Kominfo dalam hal ini Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) menjalankan salah satu peran strategis dalam mengawal pemilu yang damai melalui diseminasi informasi dan menciptakan komunikasi-komunikasi yang santun dan beretika di ruang publik," ujar Direktur Jenderal IKP Usman Kansong di Jakarta, Senin.
Usman mengatakan pihaknya melakukan diseminasi informasi dalam tiga periode yaitu pra pemilu, saat pemilu, dan pascapemilu.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo fokus pada ajakan anti golongan putih (golput) selama periode pra pemilu. Kampanye ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
Dia mengingatkan bahwa setiap suara memiliki dampak besar terhadap masa depan bangsa.
Usman juga menyoroti tingginya angka suara tidak sah pada Pemilu 2019 yang mencapai 11 persen, dan berharap agar pada pemilu mendatang masyarakat dapat memberikan suara secara benar dan sah.
"Oleh karena itu dalam ajakan ataupun kampanye berpartisipasi dalam pemilu kita pun mengajak masyarakat untuk memberikan suara secara benar. Supaya suaranya sah tidak sia-sia," kata dia.
Pada periode saat Pemilu, Kementerian Kominfo akan melakukan ajakan untuk menjaga situasi yang kondusif, mulai dari proses pemilihan hingga penghitungan suara selesai. Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi ketegangan atau gangguan yang mungkin terjadi selama Pemilu.
Sementara pada periode pascapemilu, Kementerian Kominfo menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa di atas hasil Pemilu.
"Periode pasca pemilu adalah ajakan bahwa menjaga persatuan bangsa jauh lebih penting apapun hasil pemilu. Jadi kami sudah menyampaikan iklan layanan masyarakat yang membawa pesan bahwa beda pilihan itu sementara, bersaudara selamanya," ucap Usman.
Dalam upaya untuk menciptakan Pemilu yang damai, Kementerian Kominfo juga telah membentuk Satuan Tugas Anti Hoax. Satuan tugas ini bertugas menyisir informasi-informasi yang terindikasi mengandung kebencian, provokasi, atau kebohongan yang dapat mengganggu ketertiban umum selama Pemilu 2024.
Selain itu, untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang digital, Kementerian Kominfo juga telah bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Karena ASN untuk like saja Itu dilarang. Untuk like kampanye-kampanye di media sosial itu dilarang. Oleh karena itu pada bulan Oktober kemarin ada MoU
antara KASN dengan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo," kata dia.