Makassar (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad berharap aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI bisa memberi kemudahan bagi pemerintah daerah untuk lakukan pendataan.
"Pada prinsipnya kami sependapat bahwa menginginkan adanya suatu instrumen yang bisa memudahkan untuk menyelesaikan masalah, menyelesaikan pekerjaan secara cepat, terintegrasi, terpadu, akuntabel," kata Arsjad saat membuka Rapat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPD RI untuk Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa.
Ia berharap hadirnya aplikasi ini menjadi instrumen yang bertujuan memudahkan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah dan pekerjaan pendataan bagi aparatur negara.
Dalam sambutannya, Arsjad mengatakan, aplikasi SIPD merupakan aplikasi umum pemerintah daerah yang telah ditetapkan pada Desember 2022 lalu. Aplikasi ini wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah mulai Januari.
Arsjad menjelaskan, hadirnya aplikasi ini juga menjawab kebutuhan pendataan bagi pemerintah daerah di tengah banyaknya kebijakan atau regulasi yang mengalami perubahan dengan tuntutan akselerasi dan penyesuaian.
Hanya saja, lanjutnya, dalam proses pelaksanaannya ada sejumlah tantangan dan hambatan baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten yang harus dicermati bersama.
"Beberapa hal disebutkan, sulitnya teman kabupaten untuk mengakses pusat ketika ada perlu, mungkin ada proses komunikasi," kata dia.
Kemudian untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan penginputan data, membutuhkan waktu yang cukup lama karena kita menunggu antrian.
Arsjad menjelaskan, proses penyediaan data, pengolahan maupun penarikan data yang diperlukan tidak semudah dengan aplikasi yang digunakan sebelumnya. Sehingga, sosialisasi yang digelar ini menjadi sangat penting bagi para petugas data.
Untuk itu, Arsjad berharap agar para peserta bimtek dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik untuk menambah pengetahuan secara teknis terkait dengan pengelolaan data pemerintah daerah.
Turut hadir memberikan paparan dalam sosialisasi ini yakni Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Tim Pusdatin Kemendagri, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri secara virtual.
Berita Terkait
KIP: Salinan putusan perceraian Ria Ricis merupakan informasi terbuka
Rabu, 8 Mei 2024 11:13 Wib
Presiden Jokowi: Perangkat teknologi-komunikasi masih didominasi impor
Selasa, 7 Mei 2024 11:43 Wib
Kadis KP: Manfaatkan informasi BMKG tingkatkan produksi perikanan
Sabtu, 27 April 2024 21:34 Wib
MK memastikan informasi RPH PHPU Pilpres 2024 tidak bocor
Jumat, 19 April 2024 17:52 Wib
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Polres Gowa klarifikasi dugaan kekerasan tahanan anak di sel Polsek Bontomaranu
Jumat, 8 Maret 2024 1:17 Wib
BSSN menjadikan Sulsel lokus pelatihan keamanan informasi
Minggu, 3 Maret 2024 19:01 Wib
Diskominfo edukasi siswa di Sulbar memanfaatkan internet secara bijak
Selasa, 27 Februari 2024 21:38 Wib