Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya telah memutus 587 perkara terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2023 hingga 20 Maret 2024.
"Data penanganan perkara sepanjang tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 menunjukkan terdapat 587 pelanggaran pemilu telah diputus oleh DKPP," kata Heddy saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 300 orang (50 persen) direhabilitasi dan 281 orang (47 persen) dijatuhi sanksi.
"Seperti yang tadi saya kemukakan yang dijatuhi sanksi jumlahnya lebih sedikit dibanding yang direhabilitasi," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa data terbaru dari awal Maret 2024 hingga Senin, setidaknya ada 40 perkara yang diadukan ke DKPP dan kerap simultan pula dengan perkara yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah 20 Maret sampai sekarang hampir tiap hari minimal lima sampai 10 aduan masuk DKPP, rupanya ini pengaduan ke DKPP simultan dengan yang diadukan ke MK. Sehingga selama dua pekan ini perkara yang masuk ke DKPP sudah sekitar 40 perkara," katanya.
Heddy lantas menyampaikan beberapa perkara yang menuai sorotan publik yang ditangani oleh pihaknya di antaranya, verifikasi partai politik peserta pemilu dengan teradu KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Ada beberapa partai politik yang di daerah itu tidak lolos verifikasi, tapi diloloskan oleh KPU Sangihe, pada waktu itu putusan DKPP terbukti secara administratif ada kecerobohan oleh KPU," ujarnya.
Kemudian, perkara terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyangkut keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, di mana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dijelaskan minimal 30 persen paling sedikit keterwakilan perempuan di parlemen.
"Ini berujung sampai ke Mahkamah Konstitusi, pengadunya Koalisi Perempuan, ditegaskan bahwa apa yang dilakukan KPU, di PKPU, tidak sejalan dengan amanat undang-undang. Kemudian dari situ Koalisi Perempuan mengadukan ke DKPP," tuturnya.
Lalu, perkara soal pelanggaran kode etik dan prosedur KPU yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan MK terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Putusan DKPP menyatakan pencalonan sah secara konstitusional, hanya KPU melanggar beberapa asas yang tidak profesional dalam penanganan pendaftaran," ucap dia.
Raker Komisi II DPR RI digelar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri dengan agenda pembahasan untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Berita Terkait
KPU Makassar buka aduan tanggapan masyarakat terkait seleksi PPK
Rabu, 8 Mei 2024 22:19 Wib
PAN Makassar mulai buka pendaftaran kandidat Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 11:57 Wib
KPU Sinjai umumkan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 6:57 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib
KPU: 37 provinsi sosialisasikan aturan pendaftaran calon independen Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib