Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah menggelar Rapat Penyusunan Kebijakan Batas Daerah Wilayah II di Jakarta, selama 20-22 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, rapat tersebut diadakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Pada kesempatan itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah menekankan pentingnya sinergi antara berbagai direktorat di Kemendagri dalam menjaga kepastian hukum dan optimalisasi pelayanan publik di daerah, termasuk bersinergi mengenai batas-batas daerah.
"Selain terus menerus melakukan fasilitasi terhadap batas daerah yang belum ditetapkan, Kemendagri juga melakukan monitoring (pengawasan) dan evaluasi pasca-penegasan batas," kata Raziras.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dan evaluasi pasca-penegasan batas dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian pengaturan batas daerah dengan kondisi faktual.
Menurut dia, hal itu penting untuk dilakukan seiring perkembangan dalam teknik pemetaan dan laju perkembangan pembangunan di daerah.
Oleh sebab itu, ia menambahkan bahwa dirinya tidak ragu mengundang pemerintah daerah untuk duduk bersama melakukan perbaikan terhadap indikasi adanya ketidaksesuaian garis batas yang telah ditetapkan.
"Semuanya dilakukan dalam kerangka usaha untuk terus menerus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan dilandasi semangat NKRI yang tidak terkotak-kotak dalam batas daerah," ujarnya.
Sementara itu, dalam pembahasan yang dipimpin oleh Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II Heny Ernawati, dan Analis Kebijakan Ahli Madya Teguh Subarto, menghasilkan kesepakatan terhadap rancangan Peraturan Mendagri (Permendagri) Batas Daerah antara Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, juga menghasilkan kesepakatan rancangan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Muna dengan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun terhadap segmen batas daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam fasilitasi selanjutnya Kemendagri akan mengundang Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara serta kedua kepala daerah dan DPRD Kabupaten yang berbatasan untuk menyepakati penarikan garis batas daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait; seperti Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Bagian Perundang-Undangan Ditjen Bina Adwil, dan Biro Hukum), Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Kemudian, turut hadir juga pejabat dari Stranas PK Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Topdam XIV Hasanuddin Makassar, Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna serta Pemerintah Daerah Kabupaten Buton yang hadir secara daring.
Berita Terkait
![JPU menolak novum yang diajukan Saka Tatal dalam upaya PK kasus Vina Cirebon](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/1000297923.jpg)
JPU menolak novum yang diajukan Saka Tatal dalam upaya PK kasus Vina Cirebon
Jumat, 26 Juli 2024 14:36 Wib
![BPK temukan realisasi modal tidak sesuai ketentuan dalam LK Kejaksaan Agung](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/WhatsApp-Image-2024-07-25-at-09.36.30.jpeg)
BPK temukan realisasi modal tidak sesuai ketentuan dalam LK Kejaksaan Agung
Kamis, 25 Juli 2024 11:01 Wib
![BPK menemukan dua persoalan dalam LK Badan Pengelola Keuangan Haji](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-09.40.25.jpeg)
BPK menemukan dua persoalan dalam LK Badan Pengelola Keuangan Haji
Kamis, 25 Juli 2024 10:58 Wib
![Kejari Wajo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus program BPNT](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/1000302735.jpg)
Kejari Wajo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus program BPNT
Rabu, 24 Juli 2024 0:15 Wib
![Direktur YLK SS: Anak butuh kebijakan perlindungan dari MBDK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/Minuman.jpg)
Direktur YLK SS: Anak butuh kebijakan perlindungan dari MBDK
Selasa, 23 Juli 2024 21:47 Wib
![KPU Bulukumba sosialisasikan PKPU tentang Pencalonan di Pilkada](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/KPU-Bulukumba.jpg)
KPU Bulukumba sosialisasikan PKPU tentang Pencalonan di Pilkada
Selasa, 23 Juli 2024 20:24 Wib
![Jaksa Agung: Netralitas dalam pilkada melenceng, aku tindak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/1000026797.jpg)
Jaksa Agung: Netralitas dalam pilkada melenceng, aku tindak
Senin, 22 Juli 2024 11:08 Wib
![Kamala Harris siap maju dalam pemilu presiden AS usai Biden mundur](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/04/Gaza.jpg)
Kamala Harris siap maju dalam pemilu presiden AS usai Biden mundur
Senin, 22 Juli 2024 10:45 Wib