Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Malili bersinergi kembali dengan Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ketika melaksanakan operasi pasar gabungan dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah itu.
Petugas Bea Cukai Malili Bidang Penindakan Deni melalui keterangannya diterima di Makassar, Ahad, mengatakan bahwa operasi pasar gabungan itu di tempat-tempat perbelanjaan.
"Ada banyak barang masuk tanpa kena cukai dan inilah yang akan ditertibkan seperti rokok. Penertiban ini kami libatkan pemerintah daerah dan selain itu kami juga lakukan edukasi kepada pedagang," ujarnya.
Deni mengatakan bahwa pemberantasan terhadap rokok dan minuman keras beralkohol ilegal terus dijalankan oleh bea cukai di berbagai wilayah di Indonesia.
"Tujuannya tidak lain untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pelaku usaha yang taat pada ketentuan perpajakan," katanya.
Pelaksanaan operasi pasar di Kota Palopo, pihaknya bekerja sama dengan satpol PP dan dinas terkait.
Dalam kegiatan itu, petugas mengunjungi toko-toko retail yang menjual rokok untuk memeriksa produk rokok yang diperjualbelikan sekaligus memastikan bahwa rokok tersebut legal.
Selain itu, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, pihaknya turut membagikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta cara pelaporan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.
Selama 3 hari ini, pihaknya masih menemukan rokok ilegal meski frekuensinya relatif menurun ketimbang periode sebelumnya.
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi ke toko-toko agar tidak menjual rokok ilegal karena hal tersebut merugikan negara, juga merugikan pihak toko tentunya," kata dia.
Terkait barang bukti yang ditemukan ini, kata dia, akan dilakukan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Malili.
Berita Terkait
![Penerimaan cukai Sulsel per Mei 2024 mencapai Rp155,68 miliar](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/ImgResizer_20240628_1950_50254.jpg)
Penerimaan cukai Sulsel per Mei 2024 mencapai Rp155,68 miliar
Sabtu, 29 Juni 2024 0:42 Wib
![Bea Cukai Makasar buka kelas asistensi UMKM berorientasi ekspor](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/27/WhatsApp-Image-2024-06-27-at-23.29.28.jpeg)
Bea Cukai Makasar buka kelas asistensi UMKM berorientasi ekspor
Jumat, 28 Juni 2024 0:54 Wib
![Bea Cukai Makassar periksa ponsel baru jamaah haji](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/25/WhatsApp-Image-2024-06-25-at-15.14.21_1.jpeg)
Bea Cukai Makassar periksa ponsel baru jamaah haji
Selasa, 25 Juni 2024 19:58 Wib
![Bea Cukai menyita 4,37 juta batang rokok ilegal per April 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/31/ImgResizer_20240229_2237_51400.jpg)
Bea Cukai menyita 4,37 juta batang rokok ilegal per April 2024
Jumat, 31 Mei 2024 14:33 Wib
![DJBC Sulbagsel: Penerimaan cukai per April 2024 capai Rp131,95 miliar](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/29/ImgResizer_20240429_2116_51165.jpg)
DJBC Sulbagsel: Penerimaan cukai per April 2024 capai Rp131,95 miliar
Kamis, 30 Mei 2024 0:58 Wib
![Bea Cukai dan BNN ungkap modus](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/21/1000033253.jpg)
Bea Cukai dan BNN ungkap modus "virtual office" dalam peredaran narkoba
Selasa, 21 Mei 2024 15:46 Wib
![Bea Cukai Makassar menjelaskan ketentuan barang boleh dibawa JCH](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/21/WhatsApp-Image-2024-05-21-at-11.30.18.jpeg)
Bea Cukai Makassar menjelaskan ketentuan barang boleh dibawa JCH
Selasa, 21 Mei 2024 11:42 Wib
![KPK: Gratifikasi-TPPU mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto mencapai Rp37,7 miliar](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/02/20240502_143658_0000.jpg)
KPK: Gratifikasi-TPPU mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto mencapai Rp37,7 miliar
Senin, 6 Mei 2024 19:09 Wib