Mamuju (ANTARA) - Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap dua orang pelaku.
Kapolres Pasangkayu Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra Kurnia Setiawan, Kamis mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskoba Polres Pasangkayu.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satreskoba Polres Pasangkayu," ujarnya.
Ia menjelaskan pada pengungkapan kasus itu, personel Satuan Reskoba Polres Pasangkayu menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni A (25) dan I ((25).
Sementara itu, Pelaksana Harian Kasat Reskoba Polres Pasangkayu Iptu Muchammad Mahendra Ghani menyampaikan kronologis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal saat kami menangkap A di Desa Makmur Jaya, usai membeli narkoba jenis sabu-sabu di Lalundu," kata Mahendra Ghani.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Mahendra, personel Satreskoba Polres Pasangkayu menyita tiga paket sabu-sabu seberat 3, 47 gram.
"Narkoba jenis sabu-sabu itu disembunyikan A di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya. Pelaku mengaku, tiga paket sabu-sabu itu dibeli seharga Rp4,5 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, A medapat pesanan barang dari I, warga Dusun Moi Hijrah, Desa Pakava, Kecamatan Pasangkayu.
"Dari pengakuan itulah kemudian kami melakukan penangkapan terhadap I. Keduanya beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Pasangkayu," kata Mahendra Ghani.
Pada penangkapan kedua pelaku, tambahnya, personel Satuan Reskoba Polres Pasangkayu menyita barang bukti, tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor serta lembar bukti transfer.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara
"Saat ini, kedua pelaku masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan penyelidikan," kata Mahendra.
Berita Terkait
![Polres Majene Sulbar gagalkan peredaran 252,3 gram sabu-sabu](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2022/09/28/IMG_20220928_201335.jpg)
Polres Majene Sulbar gagalkan peredaran 252,3 gram sabu-sabu
Kamis, 29 September 2022 4:56 Wib
![Polres Pasangkayu Sulbar tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2022/08/21/IMG_20220821_212255.jpg)
Polres Pasangkayu Sulbar tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba
Minggu, 21 Agustus 2022 20:45 Wib
![Polisi Pasangkayu tangkap bandar narkoba simpan 192 gram sabu-sabu](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2022/03/06/IMG_20220306_165940.jpg)
Polisi Pasangkayu tangkap bandar narkoba simpan 192 gram sabu-sabu
Minggu, 6 Maret 2022 16:57 Wib
![Polda Sulbar gagalkan pengiriman satu kilogram sabu-sabu dari Sulsel](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2021/11/18/IMG_20211118_202635.jpg)
Polda Sulbar gagalkan pengiriman satu kilogram sabu-sabu dari Sulsel
Kamis, 18 November 2021 20:27 Wib
![BNN Sulbar gagalkan pengiriman narkotika lintas provinsi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2021/11/16/IMG_20211116_194105.jpg)
BNN Sulbar gagalkan pengiriman narkotika lintas provinsi
Selasa, 16 November 2021 19:00 Wib
![Polda Sulbar tangkap dua PNS terkait penyalahgunaan narkoba](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2021/09/27/IMG_20210927_190830.jpg)
Polda Sulbar tangkap dua PNS terkait penyalahgunaan narkoba
Senin, 27 September 2021 18:17 Wib
![Polda Sulbar gagalkan pengiriman lima kilogram shabu-shabu asal Samarinda](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2020/11/19/IMG_20201119_101328.jpg)
Polda Sulbar gagalkan pengiriman lima kilogram shabu-shabu asal Samarinda
Kamis, 19 November 2020 13:23 Wib
![Polda Sulsel amankan 7 kg sabu di Sidrap](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2019/03/22/Polda-Sulsel-amankan-7-kg-sabu.jpg)
Polda Sulsel amankan 7 kg sabu di Sidrap
Jumat, 22 Maret 2019 17:53 Wib