Mamuju (ANTARA) - Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan (rental) dengan menangkap dua pelaku.
"Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap dua pelaku penggelapan mobil dari salah satu tempat penyewaan atau rental mobil di Mamuju," kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar, Jumat.
Kedua pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental yang ditangkap tersebut yakni SU (39) Warga Kabupaten Mamasa dan MM (35) warga Kabupaten Mamuju Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut kata Kapolresta, bermula atas adanya laporan korban berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP/B/50/III/2024/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada Kamis (6/6)," tegas Iskandar.
Selain menangkap pelaku, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju lanjut Iskandar, juga berhasil menyita barang bukti, dua unit mobil yang telah dijual pelaku di Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan.
Kapolresta menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi penipuan dan penggelapan itu bermula saat pelaku berinisial SU datang ke tempat penyewaan mobil milik SN untuk menyewa mobil selama satu bulan dengan biaya sewa Rp5 juta.
"Namun, setelah selesai masa sewa, SU tidak mengembalikan mobil dan nomer telepon genggamnya tidak bisa dihubungi sehingga SN melaporkan ke Polresta Mamuju," kata Iskandar.
Kemudian, lanjut Iskandar, pelaku lain yang berinisial MM datang ke tempat SN untuk menyewa satu unit mobil selama dua hari dengan membayar biaya sewa Rp600 ribu.
Namun, tambah Kapolresta, MM juga tidak mengembalikan mobil sewa tersebut sehingga SN kembali melaporkan kejadian itu ke Polresta Mamuju.
Kedua pelaku, kata Iskandar, masih diperiksa intensif di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pengembangan penyidikan.
Keduanya tambah Kapolresta telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kedua pelaku masih kami periksa intensif untuk mengetahui apakah masih ada korban lain," tegas Iskandar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Mamuju tangkap dua pelaku penipuan mobil rental
Berita Terkait
Polda Sulsel menetapkan pimpinan UMI tersangka dugaan penggelapan
Rabu, 25 September 2024 1:29 Wib
Aktris Bunga Zainal melapor ke polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan
Kamis, 29 Agustus 2024 18:57 Wib
Suami BCL ajukan penundaan pemeriksaan ke Kepolisian karena urusan pribadi
Rabu, 24 Juli 2024 12:47 Wib
Polisi dalami aliran dana kasus dugaan penggelapan Rp6,9 M oleh suami BCL
Rabu, 17 Juli 2024 7:05 Wib
Polisi jadwalkan pemeriksaan lanjutan Tiko Aryawardhana suami BCL
Jumat, 12 Juli 2024 15:07 Wib
Polisi akan panggil suami BCL sebagai saksi
Selasa, 9 Juli 2024 16:33 Wib
Polisi menangkap mantan manager artis Fujianti Utami
Jumat, 5 Juli 2024 15:58 Wib
Polisi Bandara Soetta ungkap kasus penipuan tukar kartu ATM, salah satu pelaku asal Parepare
Jumat, 7 Juni 2024 14:26 Wib