Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan kembali memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) atas perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,
"Alhamdulillah hari terlaksana dengan lancar yakni kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah inkracht tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun di sela-sela pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Wajo, Kamis.
Ia mengatakan aksi pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan untuk ketiga kalinya di 2024.
"Alhamdulillah hari terlaksana dengan lancar yakni kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah inkracht tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun di sela-sela pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Wajo, Kamis.
Ia mengatakan aksi pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan untuk ketiga kalinya di 2024.
Barang bukti atas tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan pada periode Juni hingga September 2024.
Andi Usama Harun menyampaikan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Wajo," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Wajo Ready Mart Handry Royani menyebut barang bukti yang ada merupakan barang bukti dari 29 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht.
Perkara yang dimaksud seperti perkara narkotika 22 perkara dengan total barang bukti narkotika 68,1158 gram, pembakaran 1 perkara, persetubuhan terhadap anak 1 perkara, penipuan 2 perkara, pengrusakan 2 perkara, dan penganiayaan 1 perkara.