Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Jumat.
“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Bagja saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.
Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama
Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.
“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” ujarnya.
Sebagai informasi, putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari.
Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan calon terpilih anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M. Irsyad Yusuf, calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.
Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.
Adapun penggantian ini diduga Gufron Siradj merupakan orang dekat Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Irsyad Yusuf merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami dizalimi tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” ungkap Gufron.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di dapil,” pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu minta KPU tetap lantik Gufron Siradj dan Irsyad Yusuf
Berita Terkait
Bawaslu RI minta jajarannya di daerah hati-hati buat keputusan jelang Pilkada 2024
Sabtu, 16 November 2024 13:28 Wib
Ketua Bawaslu: Isu SARA masih rawan di Pilkada 2024
Rabu, 25 September 2024 1:16 Wib
Jampidum Kejaksaan Agung sarankan penambahan personil Sentra Gakkumdu Pilkada 2024
Kamis, 27 Juni 2024 19:54 Wib
Bawaslu RI : Praktik politik uang berpotesi terjadi di Pilkada 2024
Kamis, 27 Juni 2024 14:11 Wib
Ketua Bawaslu minta PPPK menaati aturan ASN
Jumat, 24 Mei 2024 17:08 Wib
Bawaslu: Pilkada 2024 berbeda dengan pilkada serentak sebelumnya
Minggu, 21 April 2024 18:28 Wib
Bawaslu RI ungkap upaya pencarian panwas distrik hilang di Papua Tengah
Rabu, 28 Februari 2024 7:21 Wib
Bawaslu: Masalah bila KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi
Sabtu, 24 Februari 2024 0:32 Wib