Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai wawancara dirinya di stasiun televisi nasional yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik bukan tindak pidana.
"Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana," kata Hasto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta, Sabtu (8/6) malam.
Dia menuturkan berbagai dalil yang membuktikan pernyataan Hasto menghasut di muka umum hingga adanya berita hoaks atau bohong yang menimbulkan kerugian di muka umum ataupun kerusuhan tidak ada kaitannya dengan wawancara di televisi tersebut.
Dewan Pers, kata dia, turut memperkuat argumentasi yang disampaikan oleh Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara Hasto di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.
Maka dari itu, Hasto menyebutkan para pakar dan tokoh pro demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi dan termasuk hak asasi manusia (HAM).
Terlebih, kata dia, dirinya memiliki peran sebagai Sekjen PDIP, dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ataupun UU Partai Politik bahwa partai politik memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik serta pendidikan politik.
"Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu," tuturnya.
Kendati demikian sebagai warga negara yang baik, ia diajarkan untuk taat hukum dan percaya pada jalan yang benar serta proses hukum ataupun jalan supremasi hukum, sehingga dirinya tetap datang untuk memenuhi pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
"Hukum kita adalah hukum NKRI, bukan hukum negara kolonial ya," ungkap Hasto menegaskan.
Sebelumnya, Hasto dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam, Selasa (4/6). Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
![Kader PDIP usulkan Andika Perkasa hingga Hendi maju di Pilkada Jateng](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/30/1000072227.jpg)
Kader PDIP usulkan Andika Perkasa hingga Hendi maju di Pilkada Jateng
Minggu, 30 Juni 2024 11:00 Wib
![PDIP mempersiapkan Risma hingga Pramono Anung maju Pilkada Jatim](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/30/1000072227.jpg)
PDIP mempersiapkan Risma hingga Pramono Anung maju Pilkada Jatim
Minggu, 30 Juni 2024 10:58 Wib
![Moeldoko: Pemeriksaan Sekjen PDIP bukan karena vokal mengkritik Istana](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/20/WhatsApp-Image-2024-06-20-at-12.44.37.jpeg)
Moeldoko: Pemeriksaan Sekjen PDIP bukan karena vokal mengkritik Istana
Kamis, 20 Juni 2024 13:58 Wib
![KPK: Staf Sekjen PDIP diperiksa terkait keberadaan Harun Masiku](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/19/1000030519.jpg)
KPK: Staf Sekjen PDIP diperiksa terkait keberadaan Harun Masiku
Rabu, 19 Juni 2024 17:59 Wib
![KPK jadwalkan pemeriksaan Kusnadi selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/14/1000027741.jpg)
KPK jadwalkan pemeriksaan Kusnadi selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Selasa, 18 Juni 2024 17:14 Wib
![Eks Penyidik KPK meyakini Harun Masiku segera ditangkap](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2023/11/25/Ketua.jpg)
Eks Penyidik KPK meyakini Harun Masiku segera ditangkap
Selasa, 18 Juni 2024 11:02 Wib
![Ketua KPK menegaskan pencarian Harun Masiku dipercayakan ke penyidik](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/13/IMG_3752.jpeg)
Ketua KPK menegaskan pencarian Harun Masiku dipercayakan ke penyidik
Kamis, 13 Juni 2024 15:28 Wib
![Staf Hasto membuat laporan di Komnas HAM soal penyitaan ponsel oleh KPK](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/12/IMG_6017.jpeg)
Staf Hasto membuat laporan di Komnas HAM soal penyitaan ponsel oleh KPK
Rabu, 12 Juni 2024 18:40 Wib