Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa terkait pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
"Pemeriksaannya seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu tersangka HM ataupun hal-hal terkait keberadaan tersangka HM itu sendiri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Kusnadi mulai pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat berita ini diturunkan. Dia juga tidak bisa banyak berkomentar soal apa saja yang didalami penyidik pada pemeriksaan tersebut karena proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
Dia menambahkan ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan kepada publik demi kelancaran proses penyidikan, namun segala detail dari proses penyidikan KPK akan dibuka kepada publik dalam proses persidangan.
"Secara detail kami belum bisa memberi informasi karena masih berproses, kita tunggu aja prosesnya. Kembali lagi materi pemeriksaan itu kami belum bisa buka ke publik karena itu menjadi kewenangan penyidikan. Kita harapkan apapun keterangan yang bersangkutan dapat memperkuat kerja teman-teman penyidikan di perkara ini," ujarnya.
KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.
Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta stafnya yang bernama Kusnadi, sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.
Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Berita Terkait
![Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara terkait dugaan korupsi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/IMG_4084.jpeg)
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara terkait dugaan korupsi
Jumat, 28 Juni 2024 18:08 Wib
![Penyidik KPK mendalami informasi donatur Harun Masiku](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/27/1000030519.jpg)
Penyidik KPK mendalami informasi donatur Harun Masiku
Kamis, 27 Juni 2024 21:34 Wib
![Kejati Sulbar meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat berbasis daring](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/27/IMG_20240627_170527.jpg)
Kejati Sulbar meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat berbasis daring
Kamis, 27 Juni 2024 16:44 Wib
![KPK mengapresiasi vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/25/35.jpg)
KPK mengapresiasi vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Selasa, 25 Juni 2024 18:04 Wib
![KPK menggeledah tiga rumah terkait dugaan korupsi di PT PGN](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/22/1000030572.jpg)
KPK menggeledah tiga rumah terkait dugaan korupsi di PT PGN
Sabtu, 22 Juni 2024 11:31 Wib
![Saksi mahkota: Ada arahan SYL untuk menyerahkan Rp800 juta kepada Firli Bahuri](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/19/1000062597.jpg)
Saksi mahkota: Ada arahan SYL untuk menyerahkan Rp800 juta kepada Firli Bahuri
Rabu, 19 Juni 2024 15:39 Wib
![KPK jadwalkan pemeriksaan Kusnadi selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/14/1000027741.jpg)
KPK jadwalkan pemeriksaan Kusnadi selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Selasa, 18 Juni 2024 17:14 Wib
![Pakar hukum: SYL berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/18/foto-penyerta-berita-8.jpg)
Pakar hukum: SYL berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara
Selasa, 18 Juni 2024 15:18 Wib