Istanbul (ANTARA) - PBB pada Senin mengatakan penahanan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan melanggar hukum internasional sehingga dia harus segera dibebaskan.
Dalam sebuah dokumen pendapat, Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang meminta langkah-langkah untuk membebaskan Khan segera dan memberinya hak kompensasi dan pemulihan sesuai standar hukum internasional.
Khan mendekam di penjara sejak Agustus tahun lalu setelah divonis bersalah dalam tiga kasus menjelang pemilihan umum pada Februari, ketika calon yang didukung partainya meraup sebagian besar kursi tetapi gagal membentuk pemerintahan.
Hukumannya dalam kasus Toshakhana, di mana dia dinyatakan bersalah karena memperoleh dan menjual hadiah negara secara ilegal, ditangguhkan. Dalam kasus pembocoran rahasia negara, hukumannya dibatalkan. Namun, dia tetap dipenjara dalam kasus pernikahan ilegal.
Kelompok PBB itu mengatakan penangkapan Khan, penahanan, dan dakwaan terhadap dirinya dalam kedua kasus itu "tidak memiliki dasar hukum" dan "bermotif politik" agar dia tidak bisa bertarung dalam pemilu.
Mereka meminta pemerintah Pakistan, yang belum menanggapi komunikasi mereka pada November lalu, untuk menyiarkan dokumen itu “seluas mungkin”. Laporan 17 halaman itu mengatakan tidak ada persidangan yang “semestinya dilakukan” pemerintah terhadap Khan.
“Mengingat usianya, Khan saat ini menghadapi hukuman efektif penjara seumur hidup,” tulis dokumen tersebut.
Kelompok kerja PBB itu juga meminta agar pemerintah Pakistan memastikan penyelidikan penuh dan independen terhadap "perampasan kebebasan Khan secara sewenang-wenang."
Islamabad juga diminta untuk "mengambil tindakan yang tepat terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak-hak” Khan.
Pemerintah Pakistan belum mengomentari dokumen PBB tersebut.
Khan menjabat sebagai perdana menteri pada 2018 dan digulingkan oleh mosi tidak percaya pada 2022. Sejak itu, ribuan kasus ditujukan padanya, mulai dari korupsi hingga terorisme.
Dia dan partainya menuduh kasus-kasus tersebut bermotif politik untuk membuatnya tidak dapat berkuasa kembali.
Sumber: Anadolu
Berita Terkait
Fadil Imran terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PP PBSI 2024-2028
Sabtu, 10 Agustus 2024 14:59 Wib
Polri siapkan 1.000 Brimob antisipasi "kontijensi" pada World Water Forum di Bali
Rabu, 15 Mei 2024 19:45 Wib
Pj Gubernur Sulsel dan Kabaharkam Polri tinjau Pos Shelter Patroli Makassar
Selasa, 5 Maret 2024 14:02 Wib
Kabarhakam Polri : Situasi keamanan Sulsel barometer di Indonesia timur
Selasa, 5 Maret 2024 13:07 Wib
Polri menindaklanjuti kabar polisi datangi rektor secara objektif
Rabu, 7 Februari 2024 14:10 Wib
Seorang calon independen ditembak mati jelang Pemilu Pakistan
Kamis, 1 Februari 2024 13:23 Wib
Kemenkes : Saat ini belum ditemukan mutasi baru virus COVID-19
Selasa, 19 Desember 2023 16:13 Wib
Polri siap mengamankan debat pertama Pilpres 2024 di Kantor KPU
Jumat, 8 Desember 2023 10:15 Wib