Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7) mendatang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. “Benar,” kata Heddy saat saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, sidang tindak dugaan asusila ini berlangsung tertutup. Sementara nanti proses pembacaan putusan bakal digelar secara terbuka untuk umum.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," tutur dia.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh karena itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian," ujarnya.
Berita Terkait
Bamsoet : Polri harus profesional dalam bertugas
Selasa, 2 Juli 2024 6:28 Wib
KPU RI : Batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pada 1 Januari 2025
Senin, 1 Juli 2024 19:57 Wib
Wakil Ketua KPK ungkap koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan tidak berjalan baik
Senin, 1 Juli 2024 14:46 Wib
KPK ungkap sudah ada 100 tersangka korupsi sejak Januari-Mei 2024
Senin, 1 Juli 2024 12:07 Wib
Erick Thohir optimistis bisa menuntaskan fasilitas perayaan HUT RI di IKN
Minggu, 30 Juni 2024 10:53 Wib
Bawaslu RI harap proses coklit data pemilih Pilkada secara terbuka
Sabtu, 29 Juni 2024 18:05 Wib
DPRD Sulsel membawa aspirasi buruh ke DPR RI
Sabtu, 29 Juni 2024 16:07 Wib
PSI membantah Jokowi ikut campur mendorong Kaesang di pilkada Jakarta
Jumat, 28 Juni 2024 15:26 Wib