Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7) mendatang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. “Benar,” kata Heddy saat saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, sidang tindak dugaan asusila ini berlangsung tertutup. Sementara nanti proses pembacaan putusan bakal digelar secara terbuka untuk umum.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," tutur dia.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh karena itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian," ujarnya.
Berita Terkait
Bawaslu RI minta jajarannya di daerah hati-hati buat keputusan jelang Pilkada 2024
Sabtu, 16 November 2024 13:28 Wib
DPR RI menyiapkan UU soal tekstil
Jumat, 15 November 2024 12:52 Wib
Presiden RI Prabowo tiba di Istana Negara Peru disambut pasukan jajar kehormatan
Jumat, 15 November 2024 12:06 Wib
RI mengantongi pendanaan hijau Rp20,15 triliun dari KfW Jerman untuk sektor kelistrikan
Jumat, 15 November 2024 9:56 Wib
Kementerian PANRB dan BPK bersinergi untuk tingkatkan kinerja pemerintah
Jumat, 15 November 2024 8:52 Wib
Anggota Komisi I DPR Ri sebut fokus RUU TNI soal usia pensiun dan pos jabatan
Kamis, 14 November 2024 18:24 Wib
Komisi VII DPR mengingatkan PT KIMA perhatikan ekonomi masyarakat
Kamis, 14 November 2024 17:49 Wib
Komisi XII DPR RI sidak Rutan Salemba terkait tujuh tahanan kasus narkoba kabur
Kamis, 14 November 2024 10:43 Wib