Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7) mendatang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. “Benar,” kata Heddy saat saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, sidang tindak dugaan asusila ini berlangsung tertutup. Sementara nanti proses pembacaan putusan bakal digelar secara terbuka untuk umum.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," tutur dia.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh karena itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian," ujarnya.
Berita Terkait
Pesawat Kepresidenan RI Boeing 737 mendarat perdana di Bandara Nusantara IKN
Jumat, 11 Oktober 2024 12:53 Wib
Kemenkumham: Perubahan pidana dalam KUHP Baru berlaku secara mutatis mutandis
Kamis, 10 Oktober 2024 15:46 Wib
DJPP Kemenkumham menegaskan hukuman mati bukan lagi pidana pokok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:36 Wib
Dasco : Nomenklatur kementerian kabinet Prabowo-Gibran diketahui besok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:23 Wib
Diskominfo Sulsel dan BIG RI perkuat simpul jaringan informasi geospasial
Kamis, 10 Oktober 2024 1:18 Wib
DPR RI berencana membentuk Badan Aspirasi sebagai alat kelengkapan dewan
Rabu, 9 Oktober 2024 15:51 Wib
Ketua MPR RI : Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diundang ke pelantikan Prabowo-Gibran
Rabu, 9 Oktober 2024 15:15 Wib
PAL : Proyek pembangunan kapal selam dengan Prancis lompatan untuk industri maritim RI
Rabu, 9 Oktober 2024 13:41 Wib