Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers meminta pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6).
"Atas kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini," kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa.
Selain itu, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ).
"Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," sambung Totok.
Di sisi lain, Dewan Pers meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta secara aktif melakukan investigasi dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Dijelaskan Totok bahwa tim pencari fakta dari KKJ Sumatera Utara yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
"Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut terjadi setelah korban (Sempurna Pasaribu) memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan ada dugaan melibatkan oknum TNI," kata dia.
Empat korban tewas dalam kebakaran itu adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya, Loin Situkur (3 tahun).
Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut.
Dewan Pers menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tidak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," ujar Totok.
Berita Terkait
Dewan Pers menetapkan 11 anggota komite Perpres Publisher Rights
Jumat, 30 Agustus 2024 12:06 Wib
AJI Makassar: Perkara jurnalistik harus kedepankan Undang-Undang Pers
Rabu, 31 Juli 2024 19:10 Wib
Dewan Pers meminta polisi usut pelaku kekerasan terhadap wartawan di sidang SYL
Sabtu, 13 Juli 2024 13:45 Wib
Dewan Pers: Ada dua versi berbeda soal penyebab kebakaran rumah wartawan di Karo
Selasa, 2 Juli 2024 14:21 Wib
Bawaslu Sulsel gandeng organisasi sipil petakan kerawanan Pilkada 2024
Kamis, 27 Juni 2024 20:48 Wib
Dewan Pers gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024 di Makassar
Kamis, 27 Juni 2024 16:23 Wib
Dewan Pers buka saluran pengaduan kasus intimidasi dan pemerasan oknum wartawan
Senin, 10 Juni 2024 16:21 Wib
Mensesneg melantik Yusuf Permana sebagai Deputi Protokol Media Istana
Kamis, 6 Juni 2024 13:13 Wib