Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih, dan masih menunggu 5.681 caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.
Tessa menjelaskan, berdasarkan data KPK, pada 18 Juli 2024 tercatat sebanyak 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor: 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Berita Terkait
PKB menyesalkan keputusan KPU tetapkan caleg yang telah diberhentikan
Minggu, 29 September 2024 18:50 Wib
Dua caleg DPR terpilih PKB menggugat Muhaimin Iskandar
Jumat, 20 September 2024 10:22 Wib
Pakar: KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih
Jumat, 13 September 2024 13:27 Wib
KPK: 99,32 persen caleg terpilih sudah lapor LHKPN
Selasa, 10 September 2024 14:22 Wib
KPU RI menikdaklanjuti surat pergantian caleg terpilih yang mundur-wafat
Senin, 9 September 2024 13:04 Wib
KPU: Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik
Rabu, 17 Juli 2024 10:44 Wib
KPU mendorong caleg terpilih laporkan harta kekayaan
Jumat, 12 Juli 2024 17:44 Wib
Caleg DPR RI : Regulasi EBT perlu penjabaran kebijakan di tingkat daerah
Sabtu, 25 Mei 2024 5:30 Wib