Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Andi Bukti Djufrie menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.
Penyerahan duplikat bendera pusaka oleh BPIP RI kepada 258 kabupaten/kota di Indonesia berlangsung di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu.
Duplikat bendera pusaka, salinan teks Proklamasi, naskah pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan buku teks utama Pendidikan Pancasila diserahkan langsung oleh Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi bersama Sekretaris Dewan Pengarahan BPIP Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi dalam sambutannya mengatakan penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menyatakan BPIP RI mendistribusikan bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri.
Duplikat bendera pusaka ini, lanjut Yudian digunakan selama sepuluh tahun. Namun jika sebelum jangka waktu sepuluh tahun bendera pusaka itu rusak atau tidak layak lagi dikibarkan maka pemerintah dapat mengajukan permohonan pergantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.
"Kami berharap agar duplikat bendera pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya," kata Yudian Wahyudi.
Yudian mengungkapkan duplikat bendera pusaka bukan hanya sekadar benda mati. Tetapi merupakan bendera pusaka yang di dalamnya terdapat makna dan guratan sejarah panjang perjuangan para pahlawan bangsa.
Merah artinya berani, sedangkan putih artinya suci. Merah juga, kata Yudian, dapat dilambangkan sebagai raga manusia, sedangkan putih adalah jiwanya. Adalah konsep pasangan yang saling melengkapi.
Karena itu ia mengingatkan untuk tidak sekali-kali merendahkan Bendera Merah Putih, karena sama dengan merendahkan anugerah kemerdekaan dan jasa-jasa pahlawan.
"Mari kita hayati Sang Saka Merah Putih, juga dari lirik dan bait-bait Indonesia Raya yang kita nyanyikan tadi. Mari kita amalkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar ideologi negara kita," tuturnya.
Pembuatan bendera ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dimana bendera Sang Saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bawa berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel Andi Bukti Djufrie mengatakan duplikat bendera pusaka ini akan dikibarkan pada saat peringatan HUT RI ke-79.
"Duplikat bendera pusaka ini sudah sesuai dengan peraturan presiden. Mulai ukuran sampai warnanya dan itu seragam semua," katanya.
Penyerahan duplikat bendera pusaka ini, kata dia, bukti bukan sekadar pengibarannya saja. Tapi bagaimana pemerintah daerah ikut menjaga kedaulatan rakyat.
"Intinya penyerahan bendera ini tadi juga disampaikan oleh Pak Sekretaris Dewan Pengarahan BPIP adalah substansinya, bukan pada pengibarannya saja, tapi mengingatkan kita tentang kedaulatan rakyat," jelasnya.
Diketahui, rencananya upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI Republik Indonesia ke-79 kembali akan diadakan di Anjungan City Of Makassar.