Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare (ha) di Kalimantan Timur (Kaltim), setelah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan ini mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan izin konsesi pertambangan untuk organisasi masyarakat, hingga terbitnya IUPK.
"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Gus Yahya, sapaan akrabnya, saat memberi keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Gus Yahya menjelaskan lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.
Gus Yahya mengatakan lahan konsesi tersebut baru sebagian kecil yang dieksplorasi, sehingga ia belum bisa memastikan besaran produksi batu bara yang dihasilkan.
PBNU juga memastikan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi tambang dimulai pada Januari 2025.
"Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja," kata Gus Yahya.
Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBNU siap kelola tambang di Kaltim seluas 26.000 hektare
Berita Terkait
Kapolda mengajak ormas cegah konflik sosial di Sulbar
Senin, 14 Oktober 2024 23:29 Wib
BPJAMSOSTEK Makassar bersama Komisi IX DPR sosialisasikan jaminan sosial TK
Rabu, 4 September 2024 20:56 Wib
Anies Baswedan akan membentuk partai baru usai gagal di Pilkada 2024
Jumat, 30 Agustus 2024 18:22 Wib
Ormas Islam di Makassar mengajak umat ikut aksi dukung Palestina
Sabtu, 3 Agustus 2024 1:36 Wib
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres distribusi izin tambang untuk ormas keagamaan
Selasa, 23 Juli 2024 13:23 Wib
UU Pilkada digugat ke MK, minta calon perseorangan bisa daftar dengan dukungan ormas
Rabu, 3 Juli 2024 8:41 Wib
DPRD Sulsel menyikapi penolakan ormas terhadap diskotik
Selasa, 11 Juni 2024 18:30 Wib
Bahlil: Izin kelola tambang oleh ormas masih perlu sosialisasi
Senin, 10 Juni 2024 16:36 Wib