Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
"Alasan penetapannya itu melalui rapat pleno. Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 tentang Pemeriksaan Kesehatan, khususnya soal pemenuhan metode dan jenis pemeriksaannya," ujar anggota KPU Provinsi Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Minggu.
Sebelumnya ada tiga rumah sakit pemerintah yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel untuk lokasi pemeriksaan kesehatan bakap pasangan calon, yakni Rumah Sakit Tajuddin Chalid, Rumah Sakit Unhas, dan RSUP Wahidin Sudirohusodo.
Tiga rumah sakit tersebut, kata Adiwijaya, masuk kriteria dan metode jenis pemeriksaan, seperti anamnesis, fisik, rohani, dan narkotika. Untuk proses pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan setelah proses pendaftaran di KPU.
"Jadwalnya sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dimulai tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024," papar Adiwijaya selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel.
Menurut informasi, ada dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan mendaftar di KPU Sulsel, yakni pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Asryad.
Secara terpisah, anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih juga membenarkan bahwa lokasi pemeriksaan kesehatan untuk bakal pasangan calon Pilkada Sulsel di RSUP Wahidin Sudirohusodo, sementara untuk pemeriksaan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar di Rumah Sakit Unhas.
"Rumah Sakit Unhas dipilih karena memenuhi standar kualifikasi metode pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1090 dan biayanya juga terjangkau," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar ini.
Untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, kata dia, beririsan waktunya dengan pembukaan pendaftaran pada 27 Agustus 2024. Hanya saja, jadwal pemeriksaan kesehatan dimulai 27 Agustus hingga 2 September 2024.
KPU Kota Makassar telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Unhas berkaitan alur pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan pihak rumah sakit setempat.
Untuk mekanisme pemeriksaan kesehatan tetap mengikuti prosedur, yakni berpasangan disesuaikan waktunya setelah mendaftar di KPU Kota Makassar.
Mengenai kemungkinan apabila ada bakal pasangan calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan apakah ada pemeriksaan ulang, Sri mengatakan hal itu tergantung hasil rekomendasi tim dokter.