Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Jufri Rahman menekankan agar belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Jufri Rahman dalam keterangan tertulis di Makassar, Kamis, mengatakan jika mengacu undang-undang tersebut belanja pegawai tidak boleh melewati 30 persen, karena saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja RAPBD 2025 untukmasih berkisar 42 persen lebih.
"Ini akibat belanja daerah yang mengalami penurunan di tahun 2025 menjadi Rp9 triliun lebih, dibanding sebelumnya sebesar Rp10 triliun lebih," katanya.
Kemudian, katanya, yang membuat belanja pegawai besar adalah banyaknya perpindahan PNS yang masuk ke wilayah kerja Pemprov Sulsel.
"Selain itu, jumlah tenaga dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN), dan honorer kita cukup besar," jelasnya.
Terkait konsekuensi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, Jufri Rahman menjelaskan akan mempengaruhi jumlah besaran nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga tahun anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan begitu, kata dia, disepakati untuk memperketat memegang aturan undang-undang tersebut agar belanja daerah bisa ditekan pada angka maksimal sebesar 30 persen.
"Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap di atas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP," ujarnya.
Kesepakatan lainnya, tambah Jufri, penerimaan tenaga PPPK untuk tahun 2024 akan mengambil porsi PPPK kategori paruh waktu lebih besar daripada tenaga penuh waktu guna menekan beban anggaran.
Berita Terkait
BPS: Indeks pembangunan manusia di Sulsel meningkat pada 2024
Selasa, 3 Desember 2024 20:51 Wib
Sebanyak 782 peserta mengikuti SKB CPNS Kejaksaan di Makassar
Selasa, 3 Desember 2024 20:36 Wib
Diskominfo Sulsel mengevaluasi SP4N-LAPOR! perkuat layanan publik
Selasa, 3 Desember 2024 18:23 Wib
Pemprov Sulsel telah tangani akses Pangkajene Sidrap-Soppeng
Selasa, 3 Desember 2024 17:12 Wib
Kemenkumham Sulsel terbaik II Pendampingan Penilaian Mandiri IRH 2024
Selasa, 3 Desember 2024 17:11 Wib
Diskominfo SP Pemprov Sulsel silaturahmi ke ANTARA Sulsel
Selasa, 3 Desember 2024 16:38 Wib
Aksi kolektif warnai peringatan Hari Disabiltas Internasional 2024 di Makassar
Selasa, 3 Desember 2024 15:53 Wib
Pemprov Sulsel dorong pembentukan proklim guna tingkatkan IKLH
Selasa, 3 Desember 2024 5:41 Wib