Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi(MK) menolak perluasan subjek pelaku tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), lantaran ketiadaan pembatasan dapat mengkriminalisasi setiap orang dan menimbulkan kesewenang-wenangan.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 59/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menggugat Pasal 523 UU Pemilu yang mengatur subjek pidana politik uang hanya sebatas "pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye".
Menurut mereka, pengaturan itu terlalu sempit sehingga memberikan perlindungan untuk kalangan relawan dan/atau simpatisan yang tidak terdaftar sebagai pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye di KPU, untuk melakukan politik uang.
Dengan demikian, pemohon menginginkan perluasan frasa subjek pelaku, dari frasa “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye", menjadi “setiap orang”.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Suhartoyo, MK menilai perluasan terhadap subjek hukum atau pelaku tindak pidana politik uang dalam pemilu dapat berlaku bagi setiap orang, maka hal tersebut tidak tepat.
“Karena ketiadaan pembatasan dapat mengkriminalisasi setiap orang dan menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” ucap Suhartoyo.
Suhartoyo menegaskan, hal itu tergolong sebagai politik pemidanaan (criminal policy).
Terhadap hal demikian, ujar dia, Mahkamah dalam beberapa putusannya selalu konsisten dengan pendiriannya, bahwa berkaitan dengan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Ia menambahkan, frasa "setiap orang" itu juga sebetulnya telah terkandung dalam frasa "orang-seorang" pada Pasal 269-271 UU Pemilu terkait pelaksana kampanye pemilu.
Oleh sebab itu, MK menilai bahwa gugatan dan contoh kasus yang dikemukakan para pemohon dalam gugatannya merupakan persoalan implementasi norma yang bukan menjadi kewenangan MK untuk menilainya.
"Dalam hal ini, apabila masyarakat menganggap bahwa dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) masih memiliki kelemahan terutama mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam pemilu, maka pembentuk undang-undang dapat membuat norma hukum baru dengan mengganti norma hukum lama, yakni dengan memuat rumusan mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam perubahan UU Pemilu mendatang," ucap Suhartoyo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak perluasan subjek pelaku politik uang dalam UU Pemilu
Berita Terkait
PDIP siap mengungkap TSM di beberapa daerah ke Mahkamah Konstitusi
Kamis, 28 November 2024 23:04 Wib
Pakar: Putusan MK soal surat suara pilkada membuat pemilih tahu konsekuensi
Senin, 18 November 2024 10:56 Wib
MK: Guru honorer harus diprioritaskan jadi PPPK
Rabu, 16 Oktober 2024 18:10 Wib
MK tingkatkan pemahaman parpol soal perselisihan hasil pilkada
Rabu, 9 Oktober 2024 15:48 Wib
MK sudah mengajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan ketua MK
Senin, 30 September 2024 16:14 Wib
Hakim konstitusi Arsul Sani "dissenting opinion" atas putusan syarat usia capim KPK
Kamis, 12 September 2024 17:50 Wib
MK menuntaskan 308 perkara perselisihan hasil Pemilu 2024
Kamis, 5 September 2024 14:59 Wib
Ketua Komisi II DPR akan mengevaluasi MK
Kamis, 29 Agustus 2024 15:07 Wib