Kendari (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan uji laboratorium di Bandung, Jawab Barat terhadap sampel tanah dari Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, yang hasilnya positif mengandung emas.
"Hasil penelitian sampel tanah Ghonsume yang diuji di salah satu laboratoroum di Bandung menunjukkan bahwa tanah tersebut positif mengandung emas," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Muna, La Kusa yang dihubungi ANTARA, Rabu.
La Kusa mengatakan, sejumlah sampel tanah yang diambil dari lokasi Desa Ghonsume sebelumnya sebagian sampel dari lokasi aktifitas penambangan tradisional masyarakat setempat yang telah dilakukan dalam sebulan terakhir ini.
Kegiatan penambangan illegal itu semula didasarkan pada cerita "mimpi" dari salah seorang tokoh masyarakat Muna, La Dame bahwa di lahan miliknya dan sekitarnya di wilayah Desa Ghonsume terdapat kandungan emas, sehingga masyarakat yang juga terinspirasi dengan mirip cerita serupa mengenai penemuan tambang emas di Kabupaten Bombana, menggarap tanah tersebut untuk mendapatkan emas.
Seiring dengan upaya Pemkab Muna meneliti sampel tanah tersebut melaui uji laboratorium, sebagian masyarakat telah mendulang emas di wilayah itu dan menjual hasil dulanganya kepada toko pembeli emas di Kendari.
Rumuskan pengaturan
Oleh karena itu, menurut La Kusa, untuk mengantisipasi aktifitas penambangan emas secara illegal itu, Pemerintah Kabupaten Muna saat ini sedang merumuskan upaya pengaturan penambangan logal mulia tersebut agar tidak terjadi permasalahan seperti kasus penambangan tradisional yang terjadi di Bombana.
"Pemkab Muna masih merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk mengatur kegiatan penambangan emas di wilayah itu karena saat ini masyarakat terus melakukan penggalian tanah yang tidak terkendali. Kita harapkan tidak terjadi sengketa lahan dan konflik sosial serta kerusakan lingkungan," ujarnya.
Sebab, menurut dia, lokasi penemuan emas di Desa Ghonsume itu merupakan lahan milik masyarakat, yang berada di daerah penyangga sumber air, khususnya daerah aliran sungai Jompi dan Laende, sehingga pengelolaannya harus diatur dengan baik.
"Pengelolaan tambang seperti ini harus diatur dengan baik. Jangan sampai timbul konflik dan kerusakan lingkungan. Pokoknya, pengaturan pemanfaatan sumber daya alam ini, tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat lokal," ujarnya.
Selain itu, kata dia, juga potensi tambang emas yang ada di wilayah tersebut belum diketahui berapa kapasitas produksinya karena belum ada penelitian lebih lanjut, kecuali diduga kandungan emas yang di lahan masyarakat itu seperti di Timika (Papua) yang terdapat dalam batuan.
Desa Ghonsume yang memiliki luas wilayah sekitar 240.000 hektare ini merupakan kawasan berbukit yang berjarak sekitar satu kilometer dari Kota Raha, ibukota Kabupaten Muna.
Kondisi tanah tersebut tampak gersang, sehingga masyarakat menggunakan dengan menanam tanaman perkebunan yang tahan kekeringan air seperti jambu mete, selain tanaman pangan berupa jagung dan ubi kayu.
Di sejumlah wilayah Sultra sebelumnya telah ditemukan tambang emas yang dikelola rakyat seperti di Kabupaten Bombana, Konsel dan Kolaka. Khusus di Bombana, aktifitas penambangan emas tradisional di sana tampak tidak terkendali, karena puluhan ribu warga , baik dari Sultra maupun luar Sultra menyerbu lokasi tersebut, sehingga menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
(T.L004/A011)

