Sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, resmi dilantik melalui rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD masa jabatan Tahun 2024, Rabu.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif melalui keterangan yang diterima di Makassar, Rabu mengajak seluruh Anggota DPRD untuk tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, mendengarkan aspirasi masyarakat dengan tulus dan penuh tanggung jawab.
"Mari jadikan DPRD sebagai lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar dia.
Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Mappatunru, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Pengucapan sumpah janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara.
"Selamat menjalankan tugas kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap Saiful Arif.
Teriring harapan, kata dia, semoga dukungan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini dapat lebih ditingkatkan di masa yang akan datang.
Wabup Saiful Arif juga mengajak seluruh Anggota DPRD untuk tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, mendengarkan aspirasi masyarakat dengan tulus dan penuh tanggung jawab.
"Mari jadikan DPRD sebagai lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," katanya.
Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang diambil sumpah dan janjinya, yakni Saudara Mappatunru selaku Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Sofyan Indra Pratama Ramli selaku Wakil Ketua I DPRD dan Saudara Arfianto, selaku Wakil Ketua II DPRD setempat.
Pengucapan sumpah dan janji Pimpinan DPRD ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1296/X/Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar masa jabatan T2024-2029.
Pengucapan sumpah janji dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD dan undangan lainnya.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif melalui keterangan yang diterima di Makassar, Rabu mengajak seluruh Anggota DPRD untuk tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, mendengarkan aspirasi masyarakat dengan tulus dan penuh tanggung jawab.
"Mari jadikan DPRD sebagai lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar dia.
Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Mappatunru, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Pengucapan sumpah janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara.
"Selamat menjalankan tugas kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap Saiful Arif.
Teriring harapan, kata dia, semoga dukungan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini dapat lebih ditingkatkan di masa yang akan datang.
Wabup Saiful Arif juga mengajak seluruh Anggota DPRD untuk tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, mendengarkan aspirasi masyarakat dengan tulus dan penuh tanggung jawab.
"Mari jadikan DPRD sebagai lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," katanya.
Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang diambil sumpah dan janjinya, yakni Saudara Mappatunru selaku Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Sofyan Indra Pratama Ramli selaku Wakil Ketua I DPRD dan Saudara Arfianto, selaku Wakil Ketua II DPRD setempat.
Pengucapan sumpah dan janji Pimpinan DPRD ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1296/X/Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar masa jabatan T2024-2029.
Pengucapan sumpah janji dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD dan undangan lainnya.