Makassar (ANTARA) - Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Selatan tahun 2023 hingga 2024 masih berada di kategori "Sedang". Bahkan, sebagian besar dari 24 pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini masih tergolong “Kurang Informatif".
Dalam skala nasional, posisi daerah yang saat ini dipimpin Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh itu, masih kalah dibandingkan 11 provinsi yang pada tahun ini diumumkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) menyandang status "Baik" setelah mendapatkan skor di atas 80. Mereka adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, dan Kalimantan Selatan.
Menempati kategori "Sedang" selama 2 tahun terakhir tentu bukan prestasi membanggakan. Sebaliknya harus menjadi perhatian dari pihak terkait khususnya Pemerintah Provinsi Sulsel untuk berupaya mendorong indeks keterbukaan informasi di daerah itu semakin baik. Apalagi diketahui pula jika enam dari 11 provinsi yang 2024 ini menyandang kategori "Baik", justru merupakan pendatang baru.
Keberhasilan beberapa daerah naik status pada 2024 ini seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai pelecut semangat bagi pihak berkepentingan di Provinsi Sulsel untuk bisa mengikuti apa yang telah diprogramkan daerah lain.
Ikhtiar yang dilakukan, antara lain, dengan menyiapkan langkah-langkah strategis, komitmen dan kolaborasi yang lebih kuat di antara pemangku kepentingan untuk membawa informasi publik di daerah itu makin transparan hingga bisa diakses masyarakat secara umum.
Mengenai potensi naik kelas bisa dikatakan cukup terbuka. Apalagi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan baru saja dilantik oleh Pj. Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh pada 28 Oktober 2024.
Momentum ini bisa menjadi spirit dan energi bagi para komisioner bersama Pemprov Sulsel untuk menunjukkan ide cemerlang dalam mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik pada tahun-tahun mendatang.
Komisioner KI Sulsel terlihat memahami momentum itu. Sebanyak lima komisioner Ki Sulsel kini bergerak cepat mendorong sosialisasi yang lebih masif kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota agar mereka lebih memahami pentingnya informasi publik.
Kegiatan yang dilakukan ini sudah termasuk sosialisasi mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga OPD paham mana informasi publik dan mana yang dikecualikan.
Juga pentingnya memberikan pemahaman mengenai informasi yang belum bisa dibuka kepada publik serta upaya bagaimana agar OPD juga mengerti petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan diharapkan mampu menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi yang menjadi tugas pokok Komisi Informasi.
Tidak sampai di situ, Komisioner KI Sulsel yang terdiri dari Fauziah Erwin (Ketua) Subhan, Herman, Nurhikmah, dan Abdul Kadir Patwa sebagai anggota yang akan menjabat untuk periode 2024--2025, juga telah mengambil inisiatif dengan memanfaatkan momentum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dalam momentum pesta demokrasi ini, KI Sulsel mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar memasukkan isu keterbukaan informasi publik menjadi tema utama dalam debat calon kepala daerah, baik untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan maupun di pemilihan bupati (pilbup) dan wali kota (pilwali).
Ketua Komisi Informasi (KI) Sulsel Fauziah Erwin mengatakan persoalan keterbukaan informasi publik merupakan hal yang krusial untuk diangkat dan menjadi bahan perdebatan. Sebab, melalui perdebatan ini, para pemilik suara bisa menilai sejauh mana komitmen pasangan calon kepala daerah terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi saat menjadi pemimpin ke depan.
Bahkan melalui debat pula masyarakat bisa mengetahui calon pemimpin mana yang betul-betul serius dan berkomitmen menghadirkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam pengelolaan anggaran APBD serta sumber daya daerah.
Persoalan keterbukaan informasi pengelolaan anggaran dan kebijakannya sangat penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Langkah lainnya upaya penguatan kolaborasi pihak berkepentingan saat ini juga terus ditingkatkan seperti yang dilakukan KI Sulsel dan DPRD setempat guna mendorong keterbukaan informasi badan publik di Sulsel. Utamanya dalam hal pengawasan, edukasi, serta penyelesaian sengketa informasi.
Selain sengketa informasi, KI Sulsel juga melakukan upaya penguatan tata kelola layanan informasi publik di badan-badan publik pemerintah di Sulsel melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Kolaborasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memahami pentingnya menaikkan indeks keterbukaan informasi ke masyarakat dengan terus mendorong OPD agar tidak pelit data berbagai program yang tengah dan siap dijalankan.
Pemprov Sulsel juga memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak khususnya KI ataupun DPRD setempat agar bersama-sama bergerak.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman minta ke Komisi Informasi Sulsel membentuk KI di kabupaten dan kota dalam meningkatkan keterbukaan informasi di setiap daerah di Sulsel.
Melalui pembentukan KI di tingkat kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, tugas KI Sulsel bisa lebih ringan karena mendapatkan sokongan dari KI di setiap wilayah. Keberadaan KI di daerah juga bakal lebih menyentuh pelayanan informasi di tingkat daerah.
Pemerintah provinsi memang getol mendorong terbentuknya Komisi Informasi hingga ke tingkat kabupaten/kota mengingat saat ini hanya di Kabupaten Bulukumba.
Tidak sampai di situ, Pemprov Sulsel juga berkomitmen mendukung dan memberikan bantuan untuk menunjang kinerja para komisioner KI, seperti melakukan renovasi kantor KI yang sudah sekian lama tidak disentuh dengan perbaikan. Termasuk menggunakan sistem perkantoran modern pakai ruang kerja bersama atau tidak bersekat-sekat.
Pemprov sekaligus menantang komisioner KI segera menunjukkan kinerja sehingga pemerintah tidak ragu dalam memberikan dukungan.
Penguatan kolaborasi juga tengah dilakukan antara KI dengan DPRD Sulsel khususnya mengenai bagaimana mendorong terbitnya peraturan daerah (perda) inisiasi DPRD terkait keterbukaan informasi publik.
Lahirnya perda dirancang bisa menjadi pedoman bagi setiap OPD untuk lebih transparan dalam mengambil berbagai kebijakan atau program kerja yang menggunakan anggaran APBD. Adapun target utama dengan kehadiran perda, bagaimana menjalankan program secara efektif dan efisien.
Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menilai upaya Komisi Informasi Sulsel sudah luar biasa dalam mendorong keterbukaan informasi publik, tetapi keterbukaan perlu komitmen kuat dari pimpinan tertinggi yakni gubernur dan diteruskan oleh bupati dan wali kota.
Kebijakan dan strategi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah menyiapkan sejumlah kebijakan dan strategi demi mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi publik
Plh l. Kepala Dinas Kominfo-SP Sultan Rakib selaku Ketua PPID Sulsel, mengatakan sepanjang Januari hingga November 2024, jumlah permintaan informasi publik yang dikabulkan sebanyak 281 dari 297 permintaan, atau mencapai 96 persen.
Sementara sisanya merupakan permintaan informasi yang tidak dikuasai karena dokumen tersebut tidak berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel, misalnya, permintaan dokumen pemda lain.
Pada tahun lalu, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, harus diumumkan melalui laman secara terbuka kepada publik. Tahun-tahun sebelumnya, badan publik masih dibolehkan menyajikan informasi PBJ melalui Google Drive, namun sejak tahun 2023 harus diumumkan di laman masing-masing badan publik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi sejak awal telah menetapkan daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi dikecualikan (DIK) tahun 2024. Pemprov Sulsel telah menandatangani surat keputusan dan berita acara disaksikan perwakilan OPD Pemprov Sulsel sejak 31 Mei 2024.
Penerapan DIK menjadi keharusan bagi setiap badan publik khususnya 52 OPD Pemprov Sulsel untuk bukan sekadar meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik kita di Sulsel, yang terpenting masyarakat mendapatkan informasi yang terkonfirmasi dan valid sesuai yang mereka butuhkan.
Penetapan DIP dan DIK telah didahului rapat uji konsekuensi yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) utama bersama 52 instansi dan para staf ahli pada 4 April 2024 lalu.
DIP merupakan daftar informasi yang wajib disediakan dan dipublikasikan oleh instansi dan badan publik melalui kanal informasi/platform resmi.
Sementara itu, DIK merupakan jenis informasi yang wajib ditutup dari publik dengan sifat ketat dan terbatas untuk menghindari akibat yang dapat merugikan lembaga maupun individu sesuai peraturan perundang-undangan.
Komitmen Pemprov beserta Komisi Informasi Sulsel menjadi modal penting menaikkan level keterbukaan publik menjadi "Baik" pada tahun mendatang.
Editor: Achmad Zaenal am
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik di Sulsel
Berita Terkait
Kemenko Imipas : Pemulangan Mary Jane simbol kerja sama diplomatik Indonesia dan Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 15:09 Wib
Dana transfer pusat ke Gowa Sulsel naik menjadi Rp1,68 triliun
Rabu, 18 Desember 2024 6:44 Wib
Bandara Hasanuddin dan Disparbud Sulsel kerja sama kembangkan pariwisata
Selasa, 17 Desember 2024 23:43 Wib
Bapenda Sulsel berlakukan Opsen PKB dan BBNKB 2025
Selasa, 17 Desember 2024 22:07 Wib
Program sedekah seribu sehari Disdik Sulsel capai Rp1,7 miliar
Selasa, 17 Desember 2024 22:04 Wib
Kemenkumham Sulsel ikuti refleksi akhir tahun 2024 Kemenkumham
Selasa, 17 Desember 2024 9:12 Wib
Polres Gowa-Sulsel tangkap 15 tersangka kasus dugaan uang palsu UIN Makassar
Selasa, 17 Desember 2024 7:21 Wib
Dispora Sulsel melibatkan 1.000 pemuda deklarasi Asta Cita Prabowo
Senin, 16 Desember 2024 22:45 Wib