Unhas non aktifkan dosen diduga lakukan pelecehan seksual mahasiswi
Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) akhirnya menjatuhkan saksi terhadap salah seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas berinisial FS karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
"Sanksi kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung di non aktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara melaksanakan tugas Tridarma mulai semester ini, ditambah dua semester depan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi di Makassar, Senin.
Farida menegaskan, komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan dengan memberhentikannya selama tiga semester.
"Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah," ujar dia melalui siaran persnya diterima.
Bersangkutan yang menjabat Ketua Gugus Penjamin Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakultas Ilmu Budaya Unhas juga diberhentikan secara tetap.
Keputusan ini merupakan wujud nyata dari komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Unhas secara tegas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh sivitas akademika.
Proses investigasi, kata dia, telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam.
"Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas," katanya menekankan.
Pihak Unhas menegaskan komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Informasi diperoleh dari PPKS, korban telah mendapatkan pendampingan psikologi dari Unhas Makassar untuk mendapatkan layanan pemulihan kondisi traumatiknya. Korban sudah menjalani layanan psikologi selama dua kali untuk memulihkan rasa traumanya .
Sebelumnya, salah seorang oknum dosen Unhas inisial FS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi angkatan 2021 pada 25 September 2024 di ruangannya saat melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya.
Usai mendapatkan perlakuan tersebut, korban lalu mengadukan kejadian dialaminya ke Satgas PPKS Unhas. Atas aduan tersebut dilakukan sidang, hanya saja korban disebut berhalusinasi bahkan memberi keterangan palsu. Alhasil, dari rekaman CCTV ditemukan cukup bukti sehingga bersangkutan dinyatakan bersalah.
"Sanksi kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung di non aktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara melaksanakan tugas Tridarma mulai semester ini, ditambah dua semester depan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi di Makassar, Senin.
Farida menegaskan, komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan dengan memberhentikannya selama tiga semester.
"Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah," ujar dia melalui siaran persnya diterima.
Bersangkutan yang menjabat Ketua Gugus Penjamin Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakultas Ilmu Budaya Unhas juga diberhentikan secara tetap.
Keputusan ini merupakan wujud nyata dari komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Unhas secara tegas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh sivitas akademika.
Proses investigasi, kata dia, telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam.
"Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas," katanya menekankan.
Pihak Unhas menegaskan komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Informasi diperoleh dari PPKS, korban telah mendapatkan pendampingan psikologi dari Unhas Makassar untuk mendapatkan layanan pemulihan kondisi traumatiknya. Korban sudah menjalani layanan psikologi selama dua kali untuk memulihkan rasa traumanya .
Sebelumnya, salah seorang oknum dosen Unhas inisial FS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi angkatan 2021 pada 25 September 2024 di ruangannya saat melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya.
Usai mendapatkan perlakuan tersebut, korban lalu mengadukan kejadian dialaminya ke Satgas PPKS Unhas. Atas aduan tersebut dilakukan sidang, hanya saja korban disebut berhalusinasi bahkan memberi keterangan palsu. Alhasil, dari rekaman CCTV ditemukan cukup bukti sehingga bersangkutan dinyatakan bersalah.