Makassar (ANTARA Sulsel) - Alat kelengkapan anggota DPRD Sulawesi Selatan seperti kendaraan dinas (Randis) masih menjadi penguasaan legislator dan tersisa 33 dari 35 belum dikembalikan ke sekretariat jelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan.
"Jelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014 ini, baru dua orang yang mengembalikannya dan masih tersisa 33 randis lagi," ujar Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan, Adbul Kadir Marsalih di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, dua orang legislator yang sudah mengembalikan randis itu yakni Ketua Badan Anggaran (Banggar) Hoist Bachtiar dan Sekretaris Komisi D Andi Januar Jaury Darwis.
Dia mengaku, alat kelengkapan seperti randis memang belum harus dikembalikan sekarang karena masa jabatan belum sepenuhnya berakhir dimana masa jabatan baru akan berakhir tertanggal 23 September.
Sedangkan unsur pimpinan yang belum menyerahkan mobil dinas antara lain, Ketua DPRD Sulsel Moh Roem, wakilnya Andry Arif Bulu, Ashabul Kahfi, dan Akmal Pasluddin.
Bukan cuma Ketua dan para Wakil Ketua DPRD itu sendiri tetapi semua unsur pimpinan fraksi partai juga belum mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
Kadir mengatakan, mestinya sebulan sebelum pelantikan anggota dewan terpilih dilantik, legislator incumbent baik yang terpilih maupun gagal mereka sudah menyerahkan fasilitas tersebut, khususnya randis.
Ketentuan itu sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2012 tentang keprotokoleran pengelolaan aset negara.
"Namun kita tetap memberikan toleransi sampai satu bulan kedepan pascapelantikan legislator baru dan semoga mereka semua taat dan tidak lupa itu," pungkasnya.
Selain itu, dari 33 unsur pimpinan yang belum menyerahkan mobil dinas itu, delapan diantaranya memilih untuk menjadikan sebagai hak milik melalui proses dum.
"Hampir semuanya mau kalau mobil yang dikuasai itu selama menjadi anggota dewan akan dikuasainya secara penuh dengan cara melunasi pembayarannya atau biasa disebut dum," katanya.
Beberapa legislator yang akan melunasinya itu antara lain, Alex Palinggi, Jafar Sodding, Ajiep Padindang, Imbar Ismail, Hoits Bachtiar, Ariady Arsal, Tenri Olle, dan Buhari Kahar Muzakkar.
Dalam ketentuan dum sendiri dijelaskan jika proses bisa dilakukan jika mereka sudah menjabat sebagai anggota dewan selama dua periode berturut-turut atau 10 tahun.
Januar Jauri Darwis yang dikonfirmasi, membenarkan jika ia telah mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini menjadi fasilitas negara dalam menunjang kinerjanya di DPRD Sulsel.
"Saya sudah kembalikan karena fasilitas tersebut akan digunakan anggota dewan baru nantinya," ucapnya. Agus Setiawan
Berita Terkait
Dinas Perkim kelola retribusi rusun pacu PAD Sulbar
Senin, 29 April 2024 6:29 Wib
Dinas Pertanian Bulukumba beri bantuan bibit unggul kepada petani
Jumat, 26 April 2024 22:49 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
eFishery bersama KKP bersama mitra luncurkan budidaya tradisional plus
Selasa, 23 April 2024 15:01 Wib
Legislator Sulsel meminta Disdik terapkan sistem zonasi guru PPPK
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
Dinkes : Sulsel masuk 10 daerah dengan temuan kasus HIV terbanyak
Sabtu, 20 April 2024 21:45 Wib
Kemenkumham Sulsel edukasi KI pada siswa SMA lewat RuKI "Goes to School"
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
Dinkes ungkap DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib